Ringkasan ini turut menjelaskan bahwa penetapan jadwal Pemilihan Presiden 2024 putaran kedua tidak muncul tiba-tiba usai pelaksanaan pemungutan suara.
Jadwal pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Presiden 2024 juga tidak berdasarkan pada kemarahan rakyat, sebagaimana narasi di Facebook tersebut. Akan tetapi, hal itu merupakan perintah UU.
Sementara itu, video yang tersemat di Facebook, dengan narasi KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat, aslinya merupakan konten milik media nasional berikut.
Judul aslinya yakni “Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya”. Konten itu juga tersiar sebelum pemungutan suara berlangsung.
Oleh karena itu, klaim KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua guna menghindari kemarahan rakyat ialah hoaks. (ant)





