Hukum & Kriminal

Curi HP di Mobil yang Diparkir, Tiga Pelaku Ini Dibekuk Polisi Salatiga

×

Curi HP di Mobil yang Diparkir, Tiga Pelaku Ini Dibekuk Polisi Salatiga

Sebarkan artikel ini
polisi salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi (tengah) dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil, Jumat, 13 Februari 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil, di wilayah hukum Polres Salatiga.

Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Masing-masing berinisial YIA (56) warga Sidorejo, AS (36) warga Ledok, serta MAR (33) warga Noborejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Belakangan juga terungkap terduga pelaku dalam kasus ini diketahui merupakan residivis, setelah sebelumnya sempat terlibat dalam tindak kejahatan dan telah menjalani masa pidana penjara.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Catur Novita Irawati (27), seorang karyawan swasta, warga Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.

Peristiwa curat dengan modus pecah kaca ini terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026. Yakni di depan Toko Alat Tulis Jendela, Jalan Diponegoro Nomor 79, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

BACA JUGA: Update Kasus Video Viral Dugaan Kekerasan Kucing di Blora, Polisi Gandeng Ahli ITE

Saat itu, korban Catur Novita Irawati memarkirkan mobil di depan Toko Alat Tulis Jendela. Hal itu untuknya menikmati secangkir kopi di sebuah kedai kopi yang berlokasi tepat di sebelah toko alat tulis tersebut.

Setelah selesai menikmati kopi, korban bermaksud kembali ke mobil dan bergegas pulang. Namun korban mendapati kaca pintu depan sebelah kiri sudah dalam kondisi pecah.

Sementara, sejumlah barang berharga yang ada di dalam mobil juga raib. Masing-masing satu unit iPhone 15 Pro warna White Titanium kapasitas 128 GB serta satu unit Samsung Galaxy S20 FE warna Cloud Orange.

“Atas peristiwa ini, korban segera melapor ke kantor Polres Salatiga,” jelas kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Kota Salatiga, Jumat 13 Februari 2026.

Setelah menerima laporan dari korban tersebut, kata kepolres, jajaran Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan pendalaman serta serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA: Bukti Permulaan Cukup, Polisi Naikkan Status Kasus Tendang Kucing di Blora ke Tahap Penyidikan

Hasilnya jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku merupakan satu komplotan pencuri dengan modus pecah kaca.

Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

Di sisinlain, kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga. “Khususnya saat meninggalkan kendaraan dalam keadaan terparkir,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp