Hukum & Kriminal

Diduga Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Aktivitas Karaoke di Kopeng Dihentikan Paksa Satpol PP

×

Diduga Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Aktivitas Karaoke di Kopeng Dihentikan Paksa Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Karaoke Kopeng
Satpol PP Kabupaten Semarang menghentikan paksa aktivitas karaoke di Pop Cafe, kawasan wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Sabtu, 28 Februari 2026 malam. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang menghentikan paksa aktivitas karaoke di Pop Cafe, kawasan wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Sabtu, 28 Februari 2026 malam. Tindakan tegas ini diambil setelah pengelola diduga kedapatan melanggar aturan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Pengelola kafe dinilai mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor 556/002150/2026 yang mengatur larangan operasional tempat hiburan malam selama satu bulan penuh di bulan puasa.

BACA JUGA: Batasi Aktivitas Karaoke Selama Ramadan, Pakar Argorejo Semarang Stop Pembuatan Kartu Izin Kerja LC

Pelanggaran ini terungkap saat petugas melakukan monitoring rutin di kawasan Kopeng. Meski dari luar bangunan terlihat gelap dan pintu utama tertutup rapat, petugas mencium kejanggalan karena mendengar dentuman suara musik yang cukup keras dari dalam bangunan.

“Kami hentikan paksa kegiatan karaoke tersebut sebagai tindakan tegas atas pelanggaran SE Bupati,” ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, yang memimpin langsung operasi tersebut.

Aktivitas Karaoke di Kopeng Berdalih “Memanaskan Komputer”

Saat petugas konfirmasi, pengelola Pop Cafe berinisial D sempat mengelak. Warga Ngablak, Magelang, tersebut berdalih tidak mengetahui adanya surat edaran pelarangan.

Ia beralasan musik yang terdengar merupakan upaya “memanaskan” perangkat komputer yang lembap karena lama tidak menerima tamu.

Namun, petugas tidak menerima alasan tersebut. Sebagai sanksi awal, pemilik kafe diberikan teguran tertulis serta pembinaan di tempat. Pengelola juga wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Langgar Jam Operasional Ramadan, Hiburan Malam di Semarang Bisa Tutup Sementara

“Tempat usaha ini sekarang masuk dalam daftar pengawasan ketat dan pemantauan rutin oleh petugas kami,” tegas Anang.

Selain di Kopeng, Satpol PP juga menyisir pusat hiburan di wilayah Kecamatan Bandungan dan Bergas pada malam yang sama. Berdasarkan hasil monitoring, para pelaku usaha di kedua wilayah tersebut terpantau patuh dan tidak terdapat indikasi pelanggaran.