Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 99 Ribu Pil dan Sabu di Kos Tembalang: 3 Orang Terancam Hukuman Mati

×

Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 99 Ribu Pil dan Sabu di Kos Tembalang: 3 Orang Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Pil Sabu
Tersangka narkotika yang berhasil diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Senin, 23 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Yos menuturkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan sabu seberat 0,76151 gram tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. Ekstasi sitaan itu juga polisi nyatakan mengandung MDMA dan termasuk golongan I.

Sementara pil warna putih berlogo Y dengan jumlah total 99 ribu butir dinyatakan mengandung trihexyphenidyl yang tergolong obat keras daftar G.

Polisi Tangkap Tersangka Lain di Tol Banyumanik, Musnahakn 28,59 Kilogram Barang Bukti

Selain kasus di Meteseh, Direktorat Reserse Narkoba juga mengungkap perkara lain pada Rabu, 28 Januari 2026 di gerbang Tol Banyumanik. Dalam penindakan tersebut, polisi meringkus tiga tersangka berinisial PT, AW, dan EK.

Dari tersangka PT, polisi menyita satu tas hitam berisi sabu seberat 97,340 gram, satu plastik sabu lain seberat 0,54266 gram, serta delapan butir ekstasi warna merah bertuliskan TMT dengan berat neto 4,060 gram.

Yos menjelaskan, barang bukti yang pihaknya musnahkan dalam konferensi pers hari itu berasal dari dua laporan polisi tersebut.

“Untuk saat ini kami akan musnahkan jumlah totalnya 28.596,38 gram atau 28,59 kilogram. Terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat-obatan berbahaya lainnya sebanyak 94.995 butir atau 28,49 kilogram,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa harus memmusnahkan barang bukti narkotika paling lambat tujuh hari setelah penetapan.

Sepanjang 2025 hingga Awal Februari 2026 Terungkap 318 Kasus, Selamatkan 219.986 Jiwa

Dalam kesempatan itu, Yos juga memaparkan capaian penegakan hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sepanjang 2025 hingga 20 Februari 2026.

“Sampai dengan tanggal 20 Februari kami telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 318 kasus. Khusus untuk Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 34 kasus dengan tersangka sebanyak 386 tersangka,” ungkapnya.

Dari ratusan kasus tersebut, total barang bukti sitaan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram, terdiri dari sabu, ekstasi, cairan sintetis, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya lainnya.