BACA JUGA: Nyamar Jadi Juragan Kos, Residivis Narkoba Cuci Uang dengan Beli Indekos di Gunungpati Semarang
Sebagian barang bukti telah jajaran Polres musnahkan dengan total 37.503,68 gram atau 37,5 kilogram. Sementara itu, kata Yos, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah memusnahkan 4.937,12 gram atau 4,93 kilogram barang bukti.
“Dari keseluruhan jumlah barang bukti tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 219.986 jiwa,” kata Yos.
Tersangka Terancam Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Termasuk pidana denda maksimal Rp2 miliar tambah sepertiga.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru, yang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram dapat dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori enam sebesar Rp2 miliar.
Untuk penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, pengenaan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Yos menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





