SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang menilai pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah dalam melakukan penataan birokrasi.
Namun para pejabat yang baru dilantik harapannya mampu bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriyansyah atau Febri Soemarno, mengatakan pelantikan pejabat merupakan hak prerogatif wali kota dalam menentukan susunan organisasi pemerintahan daerah.
“Kami menghormati hak prerogatif wali kota dalam pelantikan ini. Yang terpenting, pejabat yang mengikuti pelantikan harus mampu bekerja secara profesional dan memiliki integritas,” kata Febri di Semarang, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, para pejabat yang menempati posisi baru harus segera beradaptasi dengan tanggung jawab yang di emban di masing-masing organisasi perangkat daerah maupun wilayah.
BACA JUGA: PKB Kota Semarang Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang, Petakan Peluang Dapil Perkotaan
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari penataan jabatan tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Semarang.
“Orientasinya harus jelas, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena pada akhirnya masyarakatlah yang merasakan langsung kinerja pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Febri juga menyoroti penerapan sistem manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Ia menilai sistem tersebut secara konsep sudah cukup baik dan bahkan telah mendapat pengakuan secara nasional.
Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada implementasinya di lapangan.
“Manajemen talenta ini konsepnya bagus dan sudah di akui secara nasional. Tapi implementasinya harus benar-benar memastikan bahwa orang yang di tempatkan memang sesuai dengan kompetensi dan penilaiannya,” jelasnya.
Febri menambahkan bahwa sebelumnya Komisi A DPRD Kota Semarang juga telah mendorong pemerintah daerah untuk segera mengisi sejumlah jabatan yang kosong. Terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.




