Hukum & Kriminal

Dua Polisi Pemeras di Semarang Jalani Penahanan Khusus 1 Bulan, Polda Jateng: Korban Lain Lapor Saja

×

Dua Polisi Pemeras di Semarang Jalani Penahanan Khusus 1 Bulan, Polda Jateng: Korban Lain Lapor Saja

Sebarkan artikel ini
Berkas PPDS | Brigadir Ade Kurniawan | polisi polda jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua anggota kepolisian dari Samapta Polrestabes Semarang mendapat tindakan tegas akibat pemerasan terhadap dua remaja di Jalan Hasanudin. Keduanya kini menjalani penahanan khusus guna mempercepat penyelidikan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus dan proses hukum akan dilakukan secepat mungkin.

“Dua terduga sudah dipatsus 30 hari ke depan. Selama patsus untuk proses pemberkasan sidang perkara, untuk segera dipercepat agar segera dapat diputuskan pelanggaran kode etik yang bersangkutan,” kata Artanto, Selasa, 4 Februari 2025.

Aiptu K dan Aipda RL, dua oknum yang terlibat, kini menjalani penahanan khusus selama 21 hari di ruang tahanan Propam Polda Jateng.

BACA JUGA: Kisah Korban Lain Pemerasan Polisi di Semarang: Pelaku yang Sama Minta Rp20 Juta, Nego Rp600 Ribu

Status mereka dalam penyelidikan telah meningkat menjadi penyidikan. Langkah ini agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan. Setelah masa penahanan khusus selesai, keduanya akan menghadapi sidang kode etik.

“Dalam putusan ada grade, dari ringan sampai ke berat. Ringan misal demosi permintaan maaf, penundaan sekolah, penundaan karier. Paling berat sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Nanti di sidang, hakim yang akan memutuskan ke para terduga pelanggar,” terang Artanto.

Selain kedua polisi tersebut, seorang warga sipil berinisial S juga menurut dugaan terlibat dalam kasus ini. Saat ini, warga sipil tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Semarang. Proses hukum bagi pelaku sipil akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artanto menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah para pelaku pernah melakukan pemerasan serupa sebelumnya.

“Semisal ada korban lain, tolong segera infokan ke Polrestabes atau Polda,” tuturnya.

Awal mula kasus pemerasan oleh polisi Semarang

Kasus ini bermula dari laporan seorang remaja berinisial MO (18), yang menjadi korban pemerasan di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Video dugaan pemerasan ini sempat viral di media sosial, mendorong aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut.

BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Jika ada korban lain, segera laporkan ke Polrestabes atau Polda Jateng. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai,” tegas Syahduddi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp