“Secara sekilas, dari video press conference memang tidak ada rasa bersalah. Selain itu ia juga menyalahkan orang lain dan merasionalisasi tindakannya,” lanjutnya.
Pelaku Kasus Mayat Dicor dalam Tahap Bersuka Cita Lampiaskan Dendam
Meski begitu, April menegaskan bahwa tidak serta merta seseorang dapat mendapatkan vonis menggidap suatu gangguan kepribadian tertentu. Perlu asesmen secara mendalam untuk melihat perjalanan psikologis seseorang.
“Karena gangguan kepribadian terlihat ciri-cirinya dari masa kecil. Apakah pada saat remaja ia pernah melakukan itu. Sebelum ini apakah ada kejadian-kejadian semacam itu. Hal tersebut yang nantinya bisa menyimpulkan diagnosis,” ujar April.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi dan Cor Mayat di Tembalang Tertangkap, Motifnya Sakit Hati Terhadap Korban
April menilai perilaku Husen selama konferensi pers adalah masa euforia. Menurutnya, Husen masih berada pada tahap bersuka cita karena telah membunuh majikan yang membuatnya sakit hati selama ini.
“Dia masih dalam euforia, dia seneng dan bangga. Tidak menutup kemungkinan setelah ini masa euforia turun dan muncul rasa penyesalan,” imbuh April.
Terakhir, April berharap pihak berwenang dapat memproses pelaku sesuai prosedur hukum serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan peduli terhadap kondisi psikologis orang lain.
“Saling memanusiakan antara karyawan dan majikan, jangan semena-mena karena kita nggak tahu orang mempunyai beban psikologis seperti apa. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi,” pesannya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto