JAKARTA, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Yaitu masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada BPR. Sedangkan TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 persen.
Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. TBP tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Mei 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan berdasarkan pada beberapa hal. Yaitu demi menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
BACA JUGA: Perbankan Global Terguncang, Bagaimana Dampak ke Indonesia? Ini Kata LPS
Selain itu, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, upaya sinergi kebijakan lintas otoritas, dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang relatif tinggi
Namun, lanjutnya, pada masih tingginya berbagai risiko ketidakpastian tersebut, Indonesia pada triwulan I 2023 tercatat tumbuh sebesar 5,03 persen (yoy) tertopang kinerja konsumsi dan ekspor.
“Tren pemulihan ekonomi bakal berlanjut, indikasinya lewat terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi serta terjaganya tingkat inflasi,” ujarnya dalam konferensi pers penetapan TBP periode Mei 2023, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA: Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan
Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini. Yaitu kinerja industri perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi. Hal itu sebagaimana rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69 persen pada periode Maret 2023.
LPS Imbau Bank Perhatikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan
Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58 persen pada April 2023. Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen secara yoy. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82 persen secara yoy.
Lebih jauh Purbaya juga menekankan, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24 persen pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter,” jelasnya.
BACA JUGA: Jatuhnya SVB dan Signature Bank Berpengaruh ke Perbankan Nasional? Ini Jawaban LPS
SBP simpanan valas periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 3 bps menjadi 1,61 persen berbanding periode penetapan TBP Februari 2023.
“Kenaikan SBP valas relatif terbatas terpengaruh kondisi likuiditas domestik yang membaik. Meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” tambahnya.
LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan tersebut dalam rangka penghimpunan dana. Hal tersebut untuk melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.
“Kami berharap bank tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas,” kata Purbaya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





