BLORA, beritajateng.tv – Jelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengimbau kepada 295 kades/lurah untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 melalui surat imbauan.
Surat berisi imbauan dari Bawaslu tersebut merupakan bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas kades/lurah se-Kabupaten Blora.
Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain menegaskan, sangat rawan adanya potensi ketidaknetralan kades/lurah dalam kampanye Pilkada. Ia mencontohkan aksi tersebut seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Sehingga pihaknya mengimbau seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Blora untuk bersikap netral.
“Kepala desa/lurah serta perangkat desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
“(Menjaga netralitas) dengan tidak berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada ini. Karena ada konsekuensi hukum dan pidananya,” tegas Mustain, Rabu 18 September 2024.
BACA JUGA: Info Cari Uang Tambahan, Segini Honor dan Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Kota Semarang
Beberapa poin imbauan Bawaslu sampaikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan perangkatnya yakni menjaga netralitas selama tahapan Pilkada.
Kedua, tidak terlibat dalam kampanye Pilkada pasangan calon, dan terakhir Bawaslu mengimbau kepala desa/lurah dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Memberikan like maupun komentar di media sosial pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan, tentu kami mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada 2024 sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Editor: Farah Nazila





