JAKARTA, beritajateng.tv – Kasus pembunuhan kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso sebagai tersangka yang merenggut nyawa Wayan Mirna kembali menjadi sorotan, terutama setelah rilisnya film dokumenter kasus tersebut di Netflix.
Oleh sebab itu, kini banyak yang meragukan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan pada Jessica Wongso atas tuduhan meracuni Wayan Mirna pada tahun 2016.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida? Kini Jadi Dokumenter di Netflix Berjudul ‘Ice Cold’
Melansir dari kanal YouTube Karni Ilyas, Karni Ilyas Club, pada Jumat, 6 Oktober 2023, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, memberikan pernyataan yang memicu kontroversi. Ia berbicara tentang ketidakstabilan dalam rekaman CCTV yang ditampilkan selama persidangan.
BACA JUGA: Heboh Ayah Mirna Sebut Punya Botol Sianida, Pemakainya Jessica Wongso?
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa Jessica Wongso sebenarnya adalah korban dari pemutaran rekaman manipulasi CCTV di persidangan. Ia menyinggung seorang ahli dari Jepang yang menegaskan bahwa rekaman tersebut telah termanipulasi.
“Ada yang mengatakan bahwa Jessica Wongso menggaruk celananya karena ada sianida. Jadi ceritanya Jessica berdiri karena dia mengenakan (celana) legging, jadi dia menarik celananya agar terlihat rapi,” ungkap Otto Hasibuan.
BACA JUGA: 5 Fakta Ayah Mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin, Bahagia Jebloskan Jessica ke Penjara
Otto Hasibuan menambahkan bahwa dalam rekaman CCTV, tayangan Jessica Wongso yang menggaruk celananya tampak berulang-ulang seperti terkena efek sianida. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa rekaman CCTV yang tampil dalam persidangan adalah hasil rekayasa.
Sementara itu, tim ahli yang tim hukum Jessica Wongso hadirkan juga menyatakan bahwa rekaman CCTV tersebut termanipulasi, yang mana sejalan dengan pernyataan Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Terbongkar Keluarga Jessica Wongso, Tak Muncul Selama Sidang Kasus Pembunuhan Mirna
Kontroversi mengenai kasus pembunuhan Jessica Wongso dan kebenaran rekaman CCTV masih terus berkembang. Apakah hal ini akan mempengaruhi putusan akhir kasus ini atau tidak, hingga kini belum ada usutan lebih lanjut. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi






