SEMARANG, beritajateng.tv – PT KAI Daop 4 dan Dinas Perhubungan menyelenggarakan sosialisasi Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api.
Sosialisasi bertema peningkatan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta berlangsung di Aula Kantor Daop 4, Selasa 22 Agustus 2023.
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo, Staff Ahli Utama Direktorat Keselamatan dan Keamanan KAI Dudi Hadiwijaya.
Serta Plt Kadishub Kota Semarang Danang Kurniawan, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang Ambar Prasetyo.
Dan Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang AKP Rina Roostyani, jajaran Dishub Provinsi Jawa Tengah, jajaran Polrestabes Semarang, dan sebagainya.
Kepala KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini di maksudkan untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang.
Utamanya kepada stakeholders sekaligus penyegaran kembali terkait izin/peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta dan bangunan lain.
Pertemuan ini juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api khususnya di wilayah Kota Semarang.
“Dalam sosialisasi ini, akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Wisnu.
Sampai saat ini, lanjutnya, di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan di jaga. Baik itu oleh pihak KAI, dinas perhubungan, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak di jaga.
Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan. Seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang di gunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang di gunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Dalam kurun 2 tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Di mana sampai dengan saat ini, telah terjadi 30 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 54 kali kecelakaan.
Wisnu menekankan perlunya peran pemerintah, baik pusat maupun daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Di samping itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.
“Kami berharap melalui sosialisasi dengan konsep diskusi dan sharing experience ini. Dapat memberikan kesamaan persepsi seputar aturan tentang keselamatan di perlintasan kepada seluruh stakeholder. Selanjutnya melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan. Sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian,” tutup Wisnu. (*)
Editor: Elly Amaliyah





