Nasional

Kejahatan Transnasional Terorganisir, Hukum Usang Indonesia Masih Gagal Jerat Penyelundup Satwa Liar

×

Kejahatan Transnasional Terorganisir, Hukum Usang Indonesia Masih Gagal Jerat Penyelundup Satwa Liar

Sebarkan artikel ini
Satwa Liar
Ilustrasi satwa liar. (Foto: Flickr/Julien)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketika jaksa penuntut Indonesia memburu pemimpin sindikat penyelundupan satwa liar yang beroperasi di dekat Selat Malaka, mereka mengandalkan UU Karantina tahun 2019 yang masih baru untuk menuntut hukuman penjara.

Setelah terlibat dalam penyelundupan ilegal empat anak singa, seekor macan tutul, dan 58 spesies kura-kura Bintang India dari Malaysia ke Indonesia, Irawan Shia, beroleh hukuman penjara empat tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak terbayar, maka penggantinya adalah hukuman kurungan selama tiga bulan.

Hukuman ini merupakan hukuman terbesar yang pernah keluar. Namun, masih jauh dari apa yang semestinya jika Indonesia menyesuaikan hukumnya dengan konvensi global.

Perdagangan ilegal satwa liar merajalela di Indonesia, mulai dari spesies burung dan orangutan, hingga spesimen terumbu karang. Para pedagang satwa liar yang menggunakan platform daring jadi menemukan pasar baru.

BACA JUGA: Walikota Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi di Semarang

Kejahatan lingkungan merupakan perdagangan ilegal terbesar ketiga di dunia, menurut INTERPOL. Nilainya lebih dari 20 miliar dolar AS per tahun, namun masih terabaikan dan kurang ditindak.

Di Indonesia, perdagangan ilegal satwa liar merugikan perekonomian sekitar USD$852,4 atau Rp133 triliun juta setiap tahunnya. INTERPOL pun menyebutkan angka ini terus meningkat antara 5-7 persen per tahun.

Terlepas dari angka-angka tersebut, Indonesia masih belum cukup tanggap dalam menangani perdagangan satwa liar. Para pengamat sudah menyerukan penyidikan kriminal yang lebih baik dan hukuman yang lebih sesuai untuk para pelaku serta peningkatan kerangka kerja legislatif yang menangani kegiatan kriminal ini.

Karena sifatnya yang menguntungkan dan pasarnya yang luas, hampir tidak mungkin bagi para pelaku kejahatan untuk bertindak sendiri-sendiri dalam memperdagangkan satwa liar.

Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Sama halnya dengan narkoba dan perdagangan manusia, perdagangan ilegal satwa liar melibatkan banyak jaringan kriminal. Dengan individu-individu yang memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melakukan kejahatan tersebut.