Pemburu, broker, perantara, eksportir-importir, pedagang grosir, dan pedagang eceran, semuanya ada dalam rantai perusahaan kriminal.
Keterlibatan pelaku kejahatan terorganisir, kelompok kejahatan lain, pejabat, aparat, dan milisi dalam berbagai tahap perdagangan satwa liar mempersulit intervensi negara untuk menangani kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan kompleks yang bersarang.
Oleh karena itu, perdagangan ilegal satwa liar secara umum menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir, yang membutuhkan respons yang sesuai.
BACA JUGA: Kemenhut Serahkan Pengepul Trenggiling Asal Ambarawa ke Jaksa, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Sebagai contoh, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC), dalam menanggulangi kejahatan transnasional terorganisir memungkinkan pemerintah untuk mengkriminalisasi partisipasi, memperkenalkan pertanggungjawaban untuk badan hukum, melakukan teknik investigasi khusus dan bekerja sama secara internasional.
Terdapat program-program bagi lembaga penegak hukum untuk berkolaborasi secara efektif dalam memerangi kejahatan ini, seperti pengumpulan, pertukaran, dan analisis informasi mengenai sifat kejahatan terorganisir serta pelatihan dan bantuan teknis.
Namun, Indonesia belum mengadopsi inisiatif-inisiatif ini dalam peraturannya sendiri. Meskipun telah meratifikasi UNTOC pada tahun 2009, dasar utama respon Indonesia terhadap perdagangan ilegal satwa liar terletak pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang yang telah berusia lebih dari 30 tahun ini tidak sesuai untuk memerangi perdagangan satwa liar yang merajalela saat ini.
Hukuman Terlalu Ringan
Sebagai contoh, hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta terlalu ringan daripada dengan kerugian oleh perdagangan satwa liar.
Hukum Indonesia tidak mengatur keterlibatan korporasi dalam perdagangan ilegal flora dan fauna yang dilindungi karena hanya menjerat pelaku perorangan.
Selain itu, undang-undang ini tidak melengkapi lembaga penegak hukum dengan kewenangan yang perlu untuk menyelidiki dan menuntut jika kejahatan semacam itu memiliki karakteristik lintas batas dan melibatkan sindikat.





