Nasional

Kejahatan Transnasional Terorganisir, Hukum Usang Indonesia Masih Gagal Jerat Penyelundup Satwa Liar

×

Kejahatan Transnasional Terorganisir, Hukum Usang Indonesia Masih Gagal Jerat Penyelundup Satwa Liar

Sebarkan artikel ini
Satwa Liar
Ilustrasi satwa liar. (Foto: Flickr/Julien)

Kemungkinan penggunaan teknologi untuk menghentikan perdagangan satwa liar juga belum ada aturannya. Meskipun pemerintah mengklaim bahwa Indonesia telah berhasil menggantikan dan memulihkan spesies yang terancam punah, hukum masih belum cukup untuk bereaksi secara komprehensif terhadap perdagangan satwa liar yang terus berkembang.

Walaupun tercatat sebagai vonis terbesar dalam kasus penyelundupan satwa liar, hukuman penjara yang Shia terima bahkan tidak mencapai hukuman maksimal dalam UU Konservasi tahun 1990, yang berbagai pengamat anggap terlalu ringan.

BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang

UU Karantina tidak secara khusus terancang untuk memerangi perdagangan satwa liar. Sebab, UU ini menuntut kelengkapan dokumen untuk satwa yang masuk ke Indonesia.

Jika para pelaku dapat menyediakan dokumen tersebut, kemungkinan untuk menuntut para pelaku perdagangan satwa liar dengan menggunakan undang-undang ini tidak akan terjadi.

Lembaga penegak hukum jarang melanjutkan kasus perdagangan satwa liar hingga ke bagian paling atas dari rantai bisnisnya. Sebab, mereka tidak dapat menganggapnya sebagai kejahatan terorganisir.

Meskipun Financial Action Task Force (FATF) merekomendasikan analisis lengkap mengenai potensi risiko pencucian uang yang berkaitan dengan perdagangan satwa liar ilegal, hukumannya belum sampai pada para pemimpin dan kurirnya.

Fakta bahwa pelaku pencucian uang dan pejabat tinggi korup lainnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan Shia menunjukkan strategi yang terfragmentasi dalam mengejar sindikat perdagangan satwa liar.

Pendekatan Indonesia dalam menangani perdagangan satwa liar mengancam ambisinya untuk tetap menjadi pusat keanekaragaman hayati di Asia Tenggara. Apalagi dengan semakin banyaknya spesies yang terancam punah. (*)