Hukum & Kriminal

Ketua KPK Jadi Tersangka, Ahli Hukum USM: Murni Proses Penegakan Hukum, Tak Seperti Buaya vs Cicak

×

Ketua KPK Jadi Tersangka, Ahli Hukum USM: Murni Proses Penegakan Hukum, Tak Seperti Buaya vs Cicak

Sebarkan artikel ini
MK Diskualifikasi | Firli Junaidi | Pemakzulan Jokowi | Presiden Gaduh
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, saat ditemui di Universitas Semarang, Kamis, 23 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, memberikan respons atas Ketua KPK Firli Bahuri yang resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Junaidi menilai, penetapan Firli sebagai tersangka berbeda dengan kasus-kasus yang sebelumnya melibatkan KPK.

“Penangkapan Ketua KPK yang kemarin ini tentunya sangat berbeda dengan kasus-kasus KPK sebelumnya, ada kasus KPK yang mana cicak lawan buaya,” ujar Junaidi saat beritajateng.tv temui di Universitas Semarang, Kamis, 23 November 2023.

Menurutnya, penetapan tersangka ini murni sebagai proses penegakan hukum oleh pihak berwenang. Ia menyinggung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melaporkan Firli atas inisiatifnya sendiri.

“SYL melapor itu kan karena inisiatifnya sendiri, ia (SYL) melihat bahwa ia diperas maka dia melaporkan itu. Maka otomatis Polda Metro Jaya melakukan penindakan selanjutnya dan berlangsung secara berintegritas,” sambung Junaidi.

BACA JUGA: Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Atas kejadian ini, lanjut Junaidi, ia ingin masyarakat dapat mengawal seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kalau nanti Pak Firli merasa bahwa itu tidak benar ya beliau bisa buktikan di pengadilan, proses hukum akan menjawab itu semua,” ujar Junaidi.

Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Firli menjadi proses penegakan hukum secara murni, tak sama dengan kasus penegakan hukum pada KPK seperti halnya buaya vs cicak beberapa tahun silam.

“Pandangan saya tetap itu adalah proses hukum murni, tidak sama dengan kasus-kasus hukum KPK buaya lawan cicak,” tegasnya.

Junaidi sebut penetapan Firli sebagai tersangka mampu perkuat KPK

Junaidi melihat, usai Firli tertetapkan sebagai tersangka, ada peluang untuk memperkuat KPK. Lantaran, hal itu menurutnya dapat membongkar pihak yang berbuat curang dalam sebuah insitusi penegak hukum.

“Saya kira ini malah memperkuat lembaga KPK itu sendiri. Jangan sampai suatu lembaga itu ada orang-orang yang menyalahgunakan wewenangnya, apalagi ini Ketua KPK,” tandasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut dugaan, Firli melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap.

BACA JUGA: Laporkan Jokowi dan Keluarga ke KPK, Ini Sosok Erick S Paat

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.

Ade mengatakan, Firli menurut dugaan melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Pemeriksaan para saksi itu berlangsung sejak mulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp