Catatan Editor

Kontradiksi Pandangan ‘Normal’ Pernikahan Dini

×

Kontradiksi Pandangan ‘Normal’ Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
farah nazila
Farah Nazila. (Dokumen Pribadi)

Pernikahan dini di Indonesia rupanya masih merebak di tengah adanya isu penurunan angka perkawinan yang menyentuh 7,5 persen pada tahun 2023.

Dari data yang UNICEF catat, terdapat 1 dari 9 perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun (2020). Bahkan, organisasi tersebut mengatakan bahwa Indonesia menduduki peringkati empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta di tahun 2023.

Angka tinggi tersebut juga menobatkan Indonesia sebagai negara di kawasan ASEAN yang memiliki kasus perkawinan dini terbesar. Tiga provinsi yang memiliki persentase pernikahan anak tertinggi di Indonesia adalah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kepulauan Bangka Belitung. Angkanya di atas 37 persen (BPS 2017).

Pernikahan dini merupakan masalah global yang mempengaruhi setidaknya 12 juta anak perempuan di setiap tahunnya, tentunya, menjadi suatu keharusan untuk masyarakat agar lebih serius menyoroti fenomena ini.

Umumnya, pernikahan dini sudah lama menjadi bagian dari budaya di Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Pandangan soal pernikahan dini adalah suatu yang normal, wajar dan diterima oleh masyarakat masih mengakar kokoh di berbagai kalangan. Padahal, pemerintah dan organisasi humanis terus mengupayakan sosialisasi penundaan usia pernikahan. Adapun alasannya adalah untuk kebaikan pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA: Tetap Sakral Meski Internasional, Prosesi Pernikahan Adat Jawa Modern Ngetren Lagi

Pemerintah juga sudah menetapkan batas usia untuk melakukan pernikahan, gunanya meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan dalam rumah tangga seperti kekerasan dalam rumah tangga, menghindari hubungan pernikahan yang toxic, dan untuk meminimalisir terjadinya perceraian.

Ada banyak faktor yang memperkuat alasan mengapa fenomena pernikahan dini ini sulit untuk dihilangkan. Salah satunya adalah minimnya akses pendidikan, khususnya di daerah terpencil. Anak-anak, terutama perempuan, tidak mendapatkan pendidikan yang memadai. Di saat pendidikan tidak dianggap penting, muncul lah pemikiran bahwa ‘pernikahan dini menjadi jalan untuk mengamankan masa depan’. Adapun kurangnya akses informasi soal dampak negatif pernikahan dini; resiko kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan pendidikan membuat masyarakat tidak sepenuhnya aware atau menyadari bahayanya. Persepsi soal hak dan kewajiban juga telah mendorong banyak orang tua enggan memperjuangkan hak pendidikan anaknya. Ketika pendidikan dianggap sebagai hak, orang tua berpikira bahwa hal tersebut adalah sunnah, tidak apa-apa jika tidak dilakukan. Persepsi tersebut yang harusnya diubah untuk memerjuangkan hak-hak anak.

BACA JUGA: ‘Sold Out!’: Pernikahan Bukan untuk Membeli Wanita

Di Indonesia, data dari BPS-Susenas pada tahun 2022 mencatat jika 22,52 persen anak tidak dapat mendapatkan pendidikan.

Faktor budaya dan sosial, tentunya juga ‘bermain’ dalam fenomena ini. Banyak komunitas yang menganggap bahwa pernikahan dini adalah cara yang tepat untuk melindungi kehormatan keluarga. Misalnya saja, perempuan, didorong untuk menikah muda demi menjaga diri dari pergaulan bebas, yang mana dianggap dapat menjelekkan nama baik keluarga. Hal ini juga terdukung dari adanya norma-norma masyarakat yang menilai bahwa perempuan yang menikah muda dapat mengurus rumah tangganya dengan baik.

Selain itu, faktor ekonomi, yang tentunya menjadi alasan kuat di balik fenomena praktik pernikahan dini. Seperti penelitian dari Bank Dunia (2017), rendahnya tingkat pendidikan dan tingginya tingkat kemiskinan di kalangan perempuan berkontribusi terhadap adanya praktik pernikahan dini di Indonesia. Keluarga yang hidup dalam kemiskinan sering melihat solusi atas beban ekonomi keluarga ke anak perempuan mereka, ya, lalu menikahkan anaknya. Dengan ini, nantinya beban ekonomi akan terlimpahkan ke suami dan keluarganya. Padahal, ini hanya akan mengulang siklus kemiskinan, di mana anak-anak terpaksa putus sekolah untuk bekerja menghidupi keluarga mereka.

BACA JUGA: Kemenag Kota Semarang Ungkap Angka Pernikahan yang Terus Turun, Usia Ideal Menikah Jadi 25 Tahun

Faktor lainnya yang tak kalah penting adalah adanya kekeliruan interpretasi agama. Contohnya saja, kita pasti pernah mendengar adanya pandangan bahwa orang tua menikahkan anaknya dengan tujuan menghindari zina. Nah, alasan tersebut seperti menormalisasi perkawinan dini. Padahal, banyak ajaran agama yang menekankan pentingnya kesiapan emosional, fisik dan mental sebelum menikah. 

“Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat Anugerah-Nya.” (QS An-Nur [24]: 31) Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi di anjurkan untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya. “Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allah menganugerahkan mereka kemampuan.” (QS An-Nur [24]: 33).

Dari sini, kita dapat memahami bahwa pernikahan dini merupakan masalah kompleks yang tak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan saja. Sebab, banyak faktor yang menjadi penyebab adanya fenomena ini, yakni faktor pendidikan, budaya dan sosial, interpretasi agama. Maka dari itu, kita harus menyadari bahwa anak-anak memiliki hak-hak tersendiri yang harus didukung demi membangun masa depan yang lebih baik, salah satunya hak untuk berbahagia tanpa ada tekanan untuk menikah sebelum waktunya. 

Farah Nazila

Editor beritajateng.tv

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp