SEMARANG, beritajateng.tv – Kedua bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah telah melengkapi dokumen atau berkas yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Adapun batas terakhir untuk melengkap dokumen atau berkas tersebut yakni pada Minggu, 8 September 2024 lalu.
Baik bakal paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen kini telah melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Hal itu terungkap oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa, 10 September 2024.
“Prinsipnya tanggal 8 September 2024 kedua paslon, sekiranya pukul 15.00, telah melengkapi atau menyerahkan perbaikan terhadap berkas yang sebelumnya BMS,” ujar Handi.
Usai menerima kekurangan berkas tersebut, Handi menuturkan pihaknya akan melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.
“Kami akan putuskan di tanggal 14, apakah perbaikan itu telah memenuhi syarat apa belum. Kami berkomunikasi kepada dua bakal paslon untuk memenuhi dokumen yang sebelumnya BMS,” tandas Handi.
BACA JUGA: Video Dua Bakal Paslon Pilgub Jateng Belum Penuhi Syarat Maju
Sementara itu, anggota KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kekurangan berkas atau dokumen dari kedua bakal paslon.
“Sudah ada semua, kami lakukan verifikasi administrasi. Tanggap 14 nanti hasil verifikasi administrasi perbaikannya akan kami sampaikan ke pasangan calon, media, dan media sosial kami,” tegas Machruz.
Adapun tahapan selanjutnya yaitu KPU akan menggali kebenaran terkait berkas-berkas tersebut.
“Mungkin ada yang sudah benar ataupun masih ada keraguan ya perlu kami lakukan klarifikasi, tanggal 14 akan kami sampaikan, akan kami umumkan,” tegas Machruz.
Setelah tanggal 14 September, Machruz menegaskan tak akan ada lagi perbaikan atau melengkapi berkas yang BMS dari kedua bakal paslon.
“Tidak ada, setelah tanggal 14 hasilnya atau output-nya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Apabila KPU mennyatakan dokumen tersebut TMS, Machruz menyebut hal itu akan berpengaruh pada penetapan kedua bakal paslon.
Apa saja berkas yang kurang?
Lebih lanjut, Machruz membeberkan dokumen atau berkas yang kedua bakal paslon tersebut lengkapi. Adapun utamanya, tutur Machruz, ialah dokumen atau berkas yang memerlukan pengecekan kebenaran dengan legalisir.
“Misal ada yang pajak ataupun gelar seperti itu, sih. Kan perlu ada penambahan-penambahan dokumen yang benar, mungkin kurang legalisir atau apa,” tandasnya.
Sebelumnya, usai lolos pemeriksaan tes kesehatan, dokumen kedua bakal pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, masih belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu tersampaikan oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, di Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA: Video Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Lolos Tes Kesehatan Maju Pilgub Jateng
Handi menuturkan, sebanyak lima dokumen dari bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol Ahmad Luthfi, belum memenuhi syarat.
Sementara itu, bakal calon Wakil Gubernur pendamping Ahmad Luthfi, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, memiliki enam dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Untuk dokumen dari M. Andika Perkasa ada 13 dokumen yang BMS dan harus dia lengkapi. Yang terakhir, kami memeriksa dan menyatakan ada 4 dokumen dari Pak Hendrar Prihadi yang BMS,” tutur Handi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





