SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang tahun 2023, Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari 93 kasus, 117 perempuan telah menjadi korban kekerasan terhadap perempuan.
Kota Semarang mencatat kasus terbanyak dengan 59 kasus, berlanjut Kabupaten Demak dan Purwokerto dengan masing-masing 4 kasus, serta Kabupaten Banyumas dan Pati dengan masing-masing 3 kasus.
Menurut Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 61 persen, sementara 31 persen adalah anak perempuan.
BACA JUGA: LRC-KJHAM Sebut Penegak Hukum di Jateng Masih Buta UU TPKS: Persepsi Pengaruhi Penerapan Pasal
Dari jumlah tersebut, hampir 60 persen berupa kekerasan seksual. Termasuk, pengambilan foto dan video tanpa izin, pemaksaan hubungan seksual, dan tindakan lainnya yang merendahkan martabat korban.
Korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Sebagai contoh, korban kekerasan seksual dapat mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual secara bersamaan.
“Kekerasan ini sering kali saling menyertai dalam berbagai bentuk,” terang Citra.
Pelaku kekerasan mayoritas ialah orang dewasa, mencapai 95,6 persen, sementara pelaku anak-anak hanya 2,7 persen.
Pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak dari orang dekat
Kekerasan terhadap perempuan terjadi paling banyak di ranah privat sebanyak 62,3 persen, sedangkan di ranah publik sebanyak 37,7 persen.
Pelaku sering kali merupakan orang dekat seperti suami, mantan pacar, teman, atau bahkan anggota keluarga.
Citra menyayangkan fakta bahwa orang-orang yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. “Perempuan belum memiliki ruang aman, bahkan dalam lingkungan keluarga,” tuturnya.
Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah tersahkan, baru satu kasus kekerasan seksual terhadap korban dewasa yang sedang kepolisian proses.
BACA JUGA: Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual Pasca 1 Tahun Pengesahan UU TPKS? Ini Kata LRC-KJHAM
Akses keadilan bagi korban kekerasan seksual masih terhambat. Perspektif aparat penegak hukum yang lemah, stigma terhadap korban, serta lamanya proses penanganan kasus menjadi hambatan utama.
“Perempuan belum terbebas dari diskriminasi, meskipun telah 40 tahun diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),” tegas Citra.
LRC-KJHAM juga mencatat 452 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 507 korban sepanjang 2020-2023. Tingginya angka pelaporan ini juga menunjukkan keberanian korban untuk melaporkan kasus mereka.
“Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan keberanian korban untuk mencari keadilan,” tandasnya. (*).





