SEMARANG, beritajateng.tv – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) berinisial MF (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang sebelumnya viral di lingkungan kampus dan media sosial.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan penyidik telah meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Kami sudah tetapkan tersangka,” kata Kompol Ni Made saat beritajateng.tv hubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Nonfisik sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA: Viral Dugaan Kekerasan Seksual Verbal Mahasiswa UNNES di Medsos, Kampus Sebut Ada Tiga Korban
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap mahasiswa tersebut. Hal itu karena ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk penahanan.
“Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi tidak bisa kami lakukan penahanan sebagai syarat objektifnya,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Ada enam orang saksi yang sudah diperiksa,” ungkap Ni Made.
Meski tersangka tidak polisi tahan, proses hukum tetap berlanjut. Penyidik Unit PPA dan PPO Polrestabes Semarang masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awalnya, kasus ini viral di media sosial dari cuitan unggahan akun X UNNES MENFESS pada Rabu, 17 Juni 2026. Terduga pelaku dugaan kuat melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui chat kepada korban yang tergabung dalam grup antar-jemput (anjem) dan jasa titip (jastip) kampus.
Dari beberapa bukti chat yang beredar di sosial media, terduga pelaku mengirimkan chat yang menanyakan apakah korban pernah berhubungan badan.
“Tadi subuh heboh banget di grup anjem jastip. Denger-denger sih ada cowo yang chatnya mengarah ke pelecehan pas dia jadi pelanggan jastip. Terus ada yang buka suara juga kalau dia pernah jadi pelanggan anjem si cowo itu, dan dia kena juga pelecehan. Siapa itu?” tulis akun tersebut pada Rabu, 17 Juni 2026 pagi.
“Malam ini jam 20.00 di depan GSG, yang bersangkutan aka bertemu kangsung dan membuat video permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terugikan atas tindakannya. Kalau ada yang pernah mengalami hal serupa atau ingin menyampaikan langsung uneg-unegnya, langsung join,” lanjut akun tersebut pada sore harinya.
BACA JUGA: Harga Pertamax Naik, Pengamat Unnes: Beban Ojol dan Taksi Online Makin Berat
Saat pertemuan tersebut, massa menyerbu lokasi untuk menemui pelaku. Sambil menunggu terduga pelaku klarifikasi, beberapa massa yang berada di lokasi melakukan siaran langsung yang berujung viral di media sosial.
Terduga pelaku kemudian Polrestabes Semarang amankan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. (*)
Editor: Farah Nazila





