SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Negeri Semarang (UNNES) mengungkap terdapat tiga korban dalam dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan seorang mahasiswa dan sempat viral di media sosial pada Rabu, 17 Juni 2026 malam.
Awalnya, kasus ini viral di media sosial dari cuitan unggahan akun X UNNES MENFESS. Terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui chat kepada korban yang tergabung dalam grup antar-jemput (anjem) dan jasa titip (jastip) kampus.
“Tadi subuh heboh banget di grup anjem jastip, denger-denger sih ada cowo yang chatnya mengarah ke pelecehan pas dia jadi pelanggan jastip. Terus ada yang buka suara juga kalau dia pernah jadi pelanggan anjem si cowo itu, dan dia kena juga pelecehan. Siapa itu?” tulis akun tersebut pada Rabu, 17 Juni 2026 pagi.
BACA JUGA: Kronologi Dugaan Pelecehan Driver Jastip Unnes Viral, Berawal dari Chat Tak Senonoh
“Malam ini jam 20.00 di depan GSG, yang bersangkutan akan bertemu langsung dan membuat video permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakannya. Kalau ada yang pernah mengalami hal serupa atau ingin menyampaikan langsung uneg-unegnya, langsung join,” lanjut akun tersebut pada sore harinya.
Saat pertemuan tersebut, massa menyerbu lokasi untuk menemui pelaku. Sambil menunggu terduga pelaku klarifikasi, beberapa massa yang berada di lokasi melakukan siaran langsung yang berujung viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beritajateng.tv himpun, terduga pelaku berinisial merupakan laki-laki berinisial MFA, mahasiswa UNNES angkatan 2025. Dari beberapa bukti chat yang beredar di sosial media, terduga pelaku mengirimkan chat yang menanyakan apakah korban pernah berhubungan badan.
Polrestabes Semarang mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Klarifikasi Kampus, Sebut Ada Tiga Korban
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat UNNES, Surahmat, mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah diterima Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES sebelum kasusnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, Satgas PPK menerima laporan dengan Nomor 020/KS/VI/2026 pada 17 Juni 2026 pukul 14.30 WIB melalui hotline resmi yang kampus sediakan.
“Satgas PPK UNNES telah menerima laporan dugaan kasus kekerasan seksual dengan Nomor 020/KS/VI/2026 yang masuk pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 14.30 melalui Hotline Satgas PPK UNNES,” kata Surahmat saat dihubungi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, Satgas PPK langsung melakukan langkah awal sesuai prosedur dengan menggali informasi dari pelapor. Selanjutnya, pelapor dipanggil untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti pada hari yang sama pukul 16.30 WIB.
“Dalam proses pemeriksaan tersebut, Satgas mengidentifikasi adanya tiga korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Di tengah proses pendalaman yang dilakukan Satgas, kasus tersebut berkembang di media sosial X. Muncul inisiatif dari kelompok anonim yang menghendaki terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban.
Perkembangan itu kemudian memicu perhatian luas mahasiswa dan berujung pada kerumunan massa di lingkungan kampus pada Rabu malam hingga Kamis, 18 Juni 2026 dini hari.
“Terjadi eskalasi yang menyebabkan keriuhan pada Rabu malam dan Kamis dini hari,” ungkap Surahmat.
Setelah situasi memanas, petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang mengamankan terduga pelaku. Hingga Kamis pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Hingga saat ini, Kamis pukul 11.00 WIB, terduga pelaku masih Polrestabes Semarang periksa,” jelasnya.
UNNES menyatakan memahami keresahan yang muncul di kalangan mahasiswa terkait kasus tersebut. Namun, proses penanganan yang Satgas PPK lakukan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UNNES Nomor 115 Tahun 2024.
BACA JUGA: Kontroversi Stand Up Pandji Jadi Bahan Kajian Akademik, Peneliti Unnes: Humor Tak Pernah Netral
Saat ini Satgas PPK masih terus melakukan pendalaman informasi dan berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
“Satgas PPK UNNES akan bekerja sama dengan Polrestabes Semarang untuk menangani hal tersebut dan menciptakan suasana dan lingkungan akademik yang aman,” tegas Surahmat. (*)
Editor: Farah Nazila





