“Di sini yang kami usut adalah perilaku pejabat yang korupsi secara umum dan secara menyeluruh. Jadi pertama atas kasus yang menimpa Pak Sudewo terkait dengan jual beli jabatan di Kabupaten Pati, jabatan perangkat desa, pengisian perangkat desa yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Tipikor Semarang,” katanya.
POS, lanjut dia, akan mengikuti proses hukum tersebut hingga persidangan selesai. Selain itu, POS meminta Pengadilan Tipikor Semarang menjalankan proses persidangan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi untuk mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Saksi tersebut adalah Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar, Kepala Desa Sidoluhur Sudardi, dan tiga warga Sidoluhur yakni, Ria Erlita, Mohammad Suyanto, dan Joko Lastari.
BACA JUGA: Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





