SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo merespons keberadaan massa yang menyuarakan penolakan terhadapnya di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasinya selama aksi berlangsung tertib dan tidak berujung anarkis.
Sudewo mengatakan perbedaan sikap merupakan bagian dari dinamika persidangan. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan juga dapat masyarakat saksikan karena persidangan bersifat terbuka untuk umum.
“Massa dari sebelah itu silakan asal tidak anarkis. Kalau anarkis itu urusan aparat penegak hukum,” kata Sudewo usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026.
Perihal kekhawatiran massa kontra terhadap proses persidangan kasus yang menjeratnya, Sudewo menegaskan tidak ada hal yang perlu tercurigai.
Ia meyakini seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan menjalankan perannya secara profesional, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum.
“Persidangan ini bersifat terbuka dan terbuka untuk umum. Tidak ada manipulasi dalam persidangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Aksi Bakar Dupa dan Doa di Pengadilan Tipikor Semarang, Warga Gelar Ruwatan Tolak Bala Korupsi
Sudewo juga menyatakannya bersama tim penasihat hukum akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan.
“Hakim fair, jaksa pun fair, kami terdakwa dan pembela juga fair. Enggak ada yang teragukan,” tegasnya.
Bersamaan dengan sidang Sudewo, masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS) menggelar aksi di sekitar Jalan Suratmo, Kota Semarang, dekat Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kehadiran POS di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi sekaligus pemantauan jalannya persidangan kasus yang menjerat Sudewo.
Korupsi Bupati Pati
Ketua POS, Suharno mengatakan POS menolak perilaku pejabat yang melakukan korupsi. Termasuk perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang saat ini tengah dalam persidangan.
“Di sini yang kami usut adalah perilaku pejabat yang korupsi secara umum dan secara menyeluruh. Jadi pertama atas kasus yang menimpa Pak Sudewo terkait dengan jual beli jabatan di Kabupaten Pati, jabatan perangkat desa, pengisian perangkat desa yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Tipikor Semarang,” katanya.
POS, lanjut dia, akan mengikuti proses hukum tersebut hingga persidangan selesai. Selain itu, POS meminta Pengadilan Tipikor Semarang menjalankan proses persidangan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi untuk mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Saksi tersebut adalah Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar, Kepala Desa Sidoluhur Sudardi, dan tiga warga Sidoluhur yakni, Ria Erlita, Mohammad Suyanto, dan Joko Lastari.
BACA JUGA: Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





