KUDUS, beritajateng.tv – Klarifikasi biaya VIP RSUD Kudus mencuat setelah kabar media sosial ramai membahas dugaan tambahan biaya perawatan pasien keracunan MBG.
Informasi tersebut berkaitan dengan perawatan siswa SMA Negeri 2 Kudus. Pihak rumah sakit segera menyampaikan penjelasan resmi. Langkah tersebut bertujuan meredam kesalahpahaman publik.
Manajemen RSUD dr Loekmono Hadi Kudus menegaskan tidak ada pungutan sepihak terhadap pasien korban keracunan. Pelaksana tugas pimpinan rumah sakit, Mustiko Wibowo, menyampaikan bahwa biaya tambahan berkaitan dengan pilihan kelas perawatan.
”Apabila pasien memilih menjalani perawatan di ruang VIP, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan regulasi yang berlaku di RSUD Kudus,” terangnya, Selasa 3 Februari 2026.
Pasien memilih ruang Edelweis 3 yang berstatus VIP. Pilihan tersebut memiliki ketentuan tarif tersendiri.
Menurut penjelasan manajemen, petugas pendaftaran telah memberi edukasi sejak awal. Keluarga pasien memperoleh penjelasan lengkap mengenai kelas perawatan. Penjelasan tersebut mencakup hak serta kewajiban pasien. Proses komunikasi berlangsung sebelum perawatan berlangsung.
Mustiko Wibowo menyatakan, tambahan biaya hanya berlaku bagi pasien ruang VIP. Ketentuan tarif mengikuti regulasi resmi rumah sakit. Pasien yang memilih kelas reguler tidak menerima beban tambahan. Kebijakan tersebut berlaku sama bagi seluruh pasien.
BACA JUGA: Keluhan Mitra Dapur MBG, SPPG Sudah Jadi Tapi Pembayaran Belum Cair
Lebih lanjut, pihak rumah sakit menekankan adanya persetujuan keluarga pasien. Persetujuan tersebut tercatat melalui formulir informed consent. Dokumen tersebut menandakan kesepakatan atas pilihan kelas perawatan. Dengan demikian, rumah sakit menilai proses berjalan transparan.
RSUD Kudus juga menjelaskan prinsip keadilan layanan kesehatan. Pada kejadian keracunan massal MBG, sebanyak 33 siswa datang ke IGD. Dari jumlah tersebut, 15 siswa menjalani rawat jalan. Sementara itu, 18 siswa membutuhkan rawat inap lanjutan.
Keterbatasan kapasitas ruang perawatan memengaruhi penempatan pasien. Rumah sakit tidak mampu menempatkan seluruh pasien rawat inap pada ruang VIP. Oleh sebab itu, penempatan menyesuaikan ketersediaan ruang. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga pelayanan tetap optimal.





