“Pemakzulan itu bukan sesuatu yang cepat dan langsung bisa dieksekusi. Negara ini negara hukum, artinya aturan yang jadi panglima, bukan negara politik. Kecuali Sudewo mengundurkan diri, itu beda kasus,” jelasnya.
Karena Sudewo menolak mundur, kata Teguh, mekanisme harus ditempuh lewat DPRD. Ada beberapa tahapan yang mesti dilalui, mulai dari pengusulan, pembentukan pansus angket, pemeriksaan saksi dan bukti, rapat pleno DPRD, hingga usulan resmi ke pemerintah pusat.
“Setelah terverifikasi, kementerian konsultasi ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa hukum. Kalau Presiden setuju dengan pertimbangan MA, barulah pemberhentian bupati. Sebaliknya, kalau di Pansus tidak terbukti melanggar aturan, ya selesai, tidak proses ke Jakarta,” terang Teguh.
BACA JUGA: Warga Pati Kirim Ribuan Surat ke KPK, Desak Penetapan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka
Saat menanggapi perlu waktu berapa lama, Teguh menyebut hal itu bergantung pada agenda DPRD Pati.
“Kan ada Badan Musyawarah (Banmus) yang menyusun jadwal rapat. Jadi ketika enggak terjadwal, ya enggak pernah ada keputusan. Cepat atau lambat tergantung DPRD-nya mau ke mana. Makanya kita akan tunggu,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemakzulan Sudewo melalui DPRD bukanlah jalur yang mudah atau sulit, melainkan jalur prosedural yang wajib ditempuh.
“Kalau enggak lewat DPRD, pemerintah pusat enggak mau menerima,” katanya.
Warga Pati surati KPK, bisakah jadi dasar untuk Bupati Sudewo mundur?
Teguh turut menanggapi perihal warga Pati yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Teguh. Namun, Teguh menilai konteksnya berbeda.
“Kalau KPK itu beda kasus, itu bukan karena beliau sebagai bupati ya, waktu itu kan beliau anggota DPR RI,” ujar Teguh.
Kendati begitu, jika KPK benar nantinya memeriksa Sudewo dan menetapkannya sebagai tersangka, Teguh meyakini posisi Sudewo sebagai Bupati Pati akan berimbas.
“Tetapi kalau orang kena kasus pidana, hukum, biasanya kan berimbas terhadap posisi politiknya. Kalau menteri saja harus mengundurkan diri, bupati juga nanti kalau sudah resmi sebagai tersangka ya mungkin baru mengundurkan diri,” ucapnya.




