BACA JUGA: Panggil Bupati Pati Sudewo, KPK: Sebagai Saksi Kasus Suap Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub
Oleh sebabnya, Teguh menegaskan KPK tidak bisa menjadi dasar pemakzulan lewat DPRD. “KPK memeriksa persoalan korupsi sedangkan DPRD memproses hukum karena ada desakan-desakan politik demonstrasi masyarakat. Kuncinya di situ,” sambungnya.
Dalam hematnya, kerja pansus hak angket DPRD terkait pemakzulan Sudewo mesti transparan. Ia mendorong agar seluruh rapat terkait pemakzulan Sudewo terbuka untuk publik.
“Pansus itu rapatnya harus terbuka, masyarakat bisa menyaksikan siapa yang pansus undang hari ini, apa pembahasannya. Kalau rapat DPRD tidak deklarasi rahasia, publik berhak memantau,” tegasnya.
Ia menyebut keterbukaan menjadi penting agar masyarakat yakin proses politik di DPRD tidak ada tunggangan kepentingan kelompok tertentu. “Supaya Pansus itu transparan, ya buka mawon. Supaya publik bisa memonitor,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




