BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan “voluntary recall” atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran.
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). (*)
Editor: Elly Amaliyah





