SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang masih mendalami laporan dugaan pengancaman yang menyeret Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva. Saat ini, laporan tersebut masih berstatus aduan dan penyidik telah memeriksa pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan dari seorang pengusaha karaoke yang menempati lapak di Pasar Dargo, Sumardiono Edy. Setelah membuat laporan dan menyerahkan rekaman kepada polisi pada Kamis, 11 Juni 2026, Edy memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Perkara tersebut mencuat setelah akun Instagram @infosemarangduaempatjam mengunggahnya.
“Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, dilaporkan atas dugaan pengancaman oleh pedagang Pasar Dargo, Sumardiono Edy,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan itu, ada laporan soal Aniceto setelah proses mediasi terkait persoalan hak kios dan ganti rugi proyek di kawasan Pasar Dargo.
“Peristiwa itu, kabarnya, terjadi saat proses mediasi mengenai persoalan hak kios dan ganti rugi proyek di kawasan Pasar Dargo. Alih-alih menjadi ruang mencari solusi, mediasi tersebut justru dugaan kuat berubah menjadi situasi yang membuat pedagang merasa tertekan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” tulis akun tersebut.
BACA JUGA: Pon Terakhir Jelang Iduladha, Perdagangan Sapi di Pasar Hewan Ambarawa Melonjak
Menanggapi laporan itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang. Namun, menurutnya, laporan tersebut masih berupa aduan.
“Sifatnya baru aduan, saudara M menyampaikan terkait adanya ancaman yang dilakukan oleh dugaannya dari Kadis,” kata Riki saat dihubungi wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan, penyelidikan masih berlangsung sehingga kepolisian belum dapat mengungkap secara rinci pokok persoalan yang menjadi dasar pelaporan.
“Kita masih harus cek saksinya, kemudian yang disampaikan nanti seperti apa. Kalau misalnya sudah dilakukan gelar, kemudian penyidikan, itu harus kita cek dari ahli bahasa juga,” ujarnya.
Setelah memeriksa pelapor, polisi kini berupaya menelusuri kronologi kejadian serta unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut sebelum menentukan pasal yang akan di gunakan.
“Karena untuk yang ancamannya ini apakah sampai merasa terancam jiwanya, nyawanya, ataukah hanya pernyataan spontan, itu kan harus kita dalami dulu. [Pelapornya pedagang?] Inisialnya M yang melaporkan,” ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Semarang Beri Klarifikasi
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab dengan sapaan Amoy memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Ia mengaku telah mengenal Edy sejak lama dan merasa heran dengan narasi yang berkembang seolah-olah ia melakukan ancaman pembunuhan.
“Saya kenal Edy ini sudah bukan setahun, dua tahun. Sudah lama sekali saya kenal sama Edy. Konten yang hari ini mereka buat di berita seolah-olah ada pembunuhan. Lah yang mau dibunuh siapa? Bingung kita hari ini,” katanya saat beritajateng.tv temui wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Amoy, kedatangan Edy ke kantornya saat itu untuk berdialog mengenai keluhan yang muncul akibat proyek pembangunan Pasar Dargo. Edy, katanya, meminta fasilitasi untuk memperoleh ganti rugi dari pihak pelaksana proyek, namun beberapa kali pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.
“Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta ganti rugi atau ganti untung kepada pihak pelaksana proyek yang mengerjakan Pasar Dargo. Tapi selama kita temukan mereka tidak ada titik temu,” jelasnya.
Ia menuturkan perbedaan pendapat muncul karena Edy menginginkan kompensasi dalam bentuk uang. Sedangkan pihak kontraktor memilih memperbaiki fasilitas pasar yang rusak. Dalam proses itu, Edy di sebut mengajukan klaim kerugian hingga hampir Rp40 juta sampai Rp50 juta.
“Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp40 juta atau Rp50 juta. Pihak kontraktor nggak mau. Katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke,” ujarnya.
BACA JUGA: Bongkar Perdagangan Ilegal Trenggiling di Jateng, Kemenhut: Tersangka Asal Ambarawa Semarang
Amoy menambahkan, sebagai bentuk fasilitasi awal, Dinas Perdagangan Kota Semarang telah membantu perbaikan televisi milik Edy yang rusak. Yakni dengan biaya sekitar Rp2 juta sambil menunggu pembahasan lanjutan antara kedua pihak.
Ia juga mengakui sempat mengucapkan kalimat berbahasa Jawa dalam pertemuan tersebut yang kemudian menjadi persoalan.
“Saat itu mungkin karena kebiasaan atau spontan saya ngomong, ‘kowe ngadek tak tebas’ [kamu berdiri saya tebas]. Yang jadi persoalan, pada saat itu Pak Edy enggak ada masalah karena teman baik,” katanya. (*)
Editor: Farah Nazila




