Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono membenarkan peristiwa tersebut, bahwa ada dugaan keterlibatan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah setempat.
“Ya, informasinya seperti itu, inisianya Z” kata AKP Supriyono, saat di hubungi wartawan, Sabtu 24 Juni 2023.
Keterlibatan Z ini, katanya berdasarkan keterangan kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan.
Atas kejadian tersebut RPH Kalonan BKPH Kalonan KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp.9.389.253.
Kedua tersangka kini mendekam di tahan Polres Blora. Beserta barang buktinya. Polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. (*)
Editor: Elly Amaliyah