Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di SPBU Milik Pemprov Jateng

×

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di SPBU Milik Pemprov Jateng

Sebarkan artikel ini
PD Citra Mandiri Jawa Tengah
Penyidik Polresta Banyumas melimpahkan tersangka IR ke Kejaksaan Negeri Banyumas atas dugaan korupsi di Unit SPBU Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas. (Polresta Banyumas)

BANYUMAS, beritajateng.tv – Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan kasir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemprov Jateng di Sokaraja, Kabupaten Banyumas. SPBU tersebut dalam pengelolaan PD Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), salah satu BUMD milik Pemprov Jateng.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasir Unit SPBU Sokaraja PD Citra Mandiri Jawa Tengah berinisial IR (40) merupakan warga Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja.

BACA JUGA: Kejati Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp112 Miliar

“PD Citra Mandiri Jawa Tengah melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Banyumas pada 6 April 2021 karena dugaan menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp600 juta,” kata Kaplresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa 17 Oktober 2023.

Ia menambahkan, perusahaan melaporkan IR karena melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja milik BUMD Pemprov Jateng tersebut dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja.

PD Citra Mandiri Jawa Tengah kini ganti nama

PD CMJT sejak tahun 2022 berganti nama menjadi PT Jateng Agro Berdikari.

Menurut Edy, perbuatan tersebut kuat dugaan tersangka lakukan sejak tahun 2013 hingga 2019. Modusnya menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT Fajar Mula Abadi Sokaraja.

“Uang tersebut seharusnya ia setorkan kepada Unit Usaha PD Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja. Namun pelaku menyetornya ke rekening pribadi miliknya,” jelasnya.

BACA JUGA: LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri, Ini Sebabnya

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp681.086.965. Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Audit tersebut pada 26 Agustus 2022 lalu. Yaitu atas dugaan tindak pidana korupsi pada Unit SPBU Sokaraja sejak tahun 2013 hingga 2019.

Polisi melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Banyumas karena berkas sudah lengkap alias P-21.

“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Sebab hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21,” ungkap Kompol Agus. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp