SEMARANG, beritajateng.tv – Meski telah memberi kompensasi kepada warga terdampak, PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) atau JTAB tak bisa serta-merta melanjutkan aktivitas cut and land fill di lingkungan Dusun Daleman.
Pasalnya, Perseroda Pemprov Jawa Tengah ini harus membereskan terlebih dahulu perizinannya sebelum aktivitas pengeprasan bukit untuk penguatan terasering di Rest Area KM 445 B tersebut bisa berlanjut.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengaku usai penghentian sementara kegiatan akibat banjir lumpur yang berdampak pada sejumlah rumah warga, ia telah menerima konfirmasi langsung dari pimpinan manajemen JATB.
“Prinsipnya, JTAB selaku pelaksana cut and land fill telah memohon maaf karena aktivitas di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, tersebut telah mengakibatkan dampak bagi masyarakat sekitar,” tuturnya saat beritajateng.tv konfirmasi di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin, 5 Januari 2026.
Selain telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak, PT JTAB juga telah melaksanakan arahan dan rekomendasi hasil temuan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang di lapangan.
“Termasuk terkait komitmen manajemen JTAB untuk segera mengurus semua dokumen perizinan kegiatan cut and land fill di lingkungan Desa Tuntang tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bondan menegaskan komitmen tersebut harus betul-betul JTAB laksanakan. Sebelum nantinya pihak perusahaan bisa melaksanakan kembali kegiatannya di lingkungan Dusun Daleman.
“Yang pertama tentu persoalan izin harus JTAB selesaikan. Kemudian kegiatannya juga betul-betul memperhatikan dampak lingkungan. Dampak lingkungannya seperti apa harus bisa minimalkan,” ungkapnya.
“Ini yang penting, sehingga kegiatan itu tidak merugikan masyarakat karena berwawasan lingkungan. Kalau izin sudah beres dan berwawasan lingkungan ya sudah, bisa melanjutkan kegiatannya,” imbuhnya.
Bentuk Kompensasi PT JTAB kepada Warga Terdampak Pengeprasan Bukit
Sebelumnya, manajemen PT JTAB melalui Direktur Utama PT JTAB, Totok AS, lewat keterangan tertulis menyampaikan selaku pengelola Rest Area KM 445 B telah memberi kompensasi kepada warga terdampak banjir lumpur.
Kompensasi tersebut berupa uang dan bantuan sosial kepada tiga rumah warga yang terdampak. PT JTAB juga telah membangun saluran air di sekitar lokasi banjir dan membuat sudetan. Sehingga manakala turun hujan lebat tidak lagi terjadi banjir di tempat tersebut.
”Kami mengakui ada dampak dari proses perubahan penataan lahan di wilayah perbukitan di sekitar lokasi banjir,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT JTAB telah berupaya agar kasus banjir dan genangan lumpur tidak terjadi di wilayah yang menghubungkan Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Bringin ini.
BACA JUGA: Satpol PP Semarang Hentikan Sementara Kegiatan Pengeprasan Bukit oleh PT JTAB: Izin Belum Lengkap
Totok menyebut selama beberapa tahun ini PT JTAB telah membangun Rest Area Tol KM 445 B di ruas Tol Semarang-Solo. Tepatnya di lingkungan Dusun Daleman, Desa Tuntang.
Menurutnya, setelah Rest Area KM 445B milik Pemprov Jawa Tengah tersebut jadi dan beroperasi, perlu perubahan penataan lahan dan penguatan teras sering. “Maka kami lakukan cut and land fill lahan,” ucapnya.
Lahan yang PT JTAB kepras merupakan perbukitan di sekitar Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang. Hal ini berdasarkan masukan masyarakat lantaran tebing tersebut rawan longsor hingga menutup jalan Tuntang-Bringin.
“Material tanah dari tempat itu kemudian dipindah menjadi terasering di sekitar Rest Area KM 445B. Untuk memperkuat lahan yang dikepras tersebut, nantinya juga akan ditanam pohon kembali,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













