Semarang, 31/12 (BeritaJateng.tv) – Bank Indonesia Jawa Tengah memperoleh sertifikat layak fungsi dan layak operasional untuk gedung kantor perwakilan yang berada di Kota Semarang dari pemerintah daerah setempat.
Gedung Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah merupakan satu-satunya gedung kantor BI di daerah yang mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Proses yang tidak mudah dan dengan berbagai syarat yang perfect dari TABG dan Distaru membuat banyak gedung kantor BI di daerah kesulitan mendapatkan sertifikat SLF ini.
Bahkan syarat pengajuan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) harus terpenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Pribadi Santoso mengatakan, gedung yang berdiri dan diresmikan pada tanggal 23 Mei 1994 dikategorikan masih layak dan aman untuk digunakan sebagai gedung perkantoran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang akan menjaga gedung ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku,” ungkap Pribadi di sela-sela penyerahan sertifikat laik fungsi dan surat keterangan layak operasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/12).