Semarang, 31/12 (BeritaJateng.tv) – Bank Indonesia Jawa Tengah memperoleh sertifikat layak fungsi dan layak operasional untuk gedung kantor perwakilan yang berada di Kota Semarang dari pemerintah daerah setempat.
Gedung Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah merupakan satu-satunya gedung kantor BI di daerah yang mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Proses yang tidak mudah dan dengan berbagai syarat yang perfect dari TABG dan Distaru membuat banyak gedung kantor BI di daerah kesulitan mendapatkan sertifikat SLF ini.
Bahkan syarat pengajuan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) harus terpenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Pribadi Santoso mengatakan, gedung yang berdiri dan diresmikan pada tanggal 23 Mei 1994 dikategorikan masih layak dan aman untuk digunakan sebagai gedung perkantoran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan bersinergi dengan Pemerintah Kota Semarang akan menjaga gedung ini sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku,” ungkap Pribadi di sela-sela penyerahan sertifikat laik fungsi dan surat keterangan layak operasi kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/12).
Dia melanjutkan, salah satu solusi penanggulangan pemanasan global dan mendukung green economy adalah menyiapkan gedung atau rumah huni berkonsep green building.
“Saat ini Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah telah melakukan renovasi dua rumah dinas yang berkonsep green building,” ucapnya.
Sekretaris Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, setiap bangunan penting mendapatkan sertifikat untuk menyakinkan semua puhak agar layak digunakan.
“Gedung publik dan private dan lain sebagainya baik kabupaten/ kota masih banyak yang terjadi, di mana tempat parkir tidak sesuai standar, struktur tidak standar, sistem pemadam kebakaran tidak berjalan. Kami berharap melalui sertifikasi ini kesiapan gedung ini menghadapi hal tidak diinginkan,” katanya.
Untuk mendapatkan Surat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Keterangan Layak Operasional (SKLO) Bank Indonesia Jawa Tengah harus mengantongi SKLO Damkar, Amdal dari Lingkungan Hidup, Arus Lalu Lintas Parkir dari Dishub, Tinggi Gedung dari Otoritas Bandara itu merupakan beberapa syarat untuk mendapatkan SLF dr Distaru yang berlaku selama 5 tahun. (Ak/El)