Hukum & Kriminal

Sebabkan Kerugian Miliaran Rupiah, Begini Kronologi Pemilik Biro Umrah di Kudus Tipu Ratusan Orang

×

Sebabkan Kerugian Miliaran Rupiah, Begini Kronologi Pemilik Biro Umrah di Kudus Tipu Ratusan Orang

Sebarkan artikel ini
Kerugian Umrah
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi, saat konferensi pers soal kasus dugaan penipuan umrah di Mapolres Kudus, Rabu, 6 Maret 2024. (ant)

KUDUS, beirtajateng.tv – Kepolisian Resor Kudus menetapkan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina sebagai tersangka atas kasus 189 orang gagal berangkat umrah ke Makkah dengan nilai kerugian mencapai Rp4,92 miliar.

“Nilai kerugian sebesar itu, hanya berasal dari jamaah umrah yang gagal berangkat sebanyak 189 orang. Sementara untuk calon jamaah haji pintar belum termasuk dalam hitungan nilai kerugian,” ujar Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi, Rabu, 6 Maret 2024.

Ia memperkirakan nilai kerugian bisa bertambah, karena yang melapor untuk sementara dari 189 orang, sedangkan korban lain keungkinan masih ada, mengingat untuk haji juga belum ada tindak lanjut.

BACA JUGA: Umrah Backpacker vs Umrah Biro Travel, Lebih Murah Mana? Begini Penjelasannya

Pengungkapan kasus tersebut, kata Satya, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan, semula terjadwal 18 Februari 2024 ternyata mundur hingga tidak ada kepastian kapan berangkat.

Para korban juga berupaya menghubungi pemilik Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova. Termasuk, menghubungi karyawannya, namun tidak bisa, kemudian beredar kabar bahwa pemilik biro ke luar negeri.

Lantas, kata Satya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang beroleh tindak lanjut dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka.

Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka, sebabkan kerugian miliaran rupiah

Setelah memastikan adanya dugaan penipuan, kemudian tersangka polisi amankan pada tanggal 26 Februari 2024, sedangkan motif pelaku masih dalam penyelidikan.

Namun untuk dugaan sementara untuk memperkaya diri serta sebelumnya juga terdapat adanya transfer untuk pembelian mobil serta pembayaran utang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah buku rekening, laptop, satu unit iPhone, mobil, hingga bukti transaksi pembayaran umrah dengan nominal mulai dari Rp22 juta hingga ada yang Rp30 juta.

BACA JUGA: Resah, Marak Penipuan Haji dan Umrah!

Sementara itu, Zyuhal Laila Nova mengakui ia tidak ada pikiran apa pun untuk melakukan penipuan.

“Saya juga akan berupaya membayar kerugian para calon jamaah umrah dengan menjual semua aset yang ada,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp