Hukum & Kriminal

Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas

×

Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas

Sebarkan artikel ini
arisan japo | Penipuan Tiket Coldplay
Ilustrasi penipu. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Jawa Tengah, Yudhian Prasetyamukti, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan putusan tidak bersalah dan bebas kepada terdakwa kasus dugaan penipuan tersebut.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Wahyu Rudy Indarto, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di PN Kota Semarang mengatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.

“Tidak ada kesengajaan yang dilakukan terdakwa selaku admin dalam arisan tersebut,” ujarnya dalam sidang, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA: Ahli Hukum Sebut Kasus Penipuan Arisan Online Japo Mestinya Masuk Ranah Hukum Perdata, Ini Alasannya

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yudhian Prasetyamukti dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Wahyu menjelaskan sejak awal mulainya arisan, terdakwa tidak pernah membujuk korban untuk menyerahkan barang dengan tujuan mengalihkan kepemilikan.

Selain itu, lanjut Wahyu, seluruh kesepakatan dalam arisan tersebut berlangsung secara lisan karena pelaksanaannya secara daring.

BACA JUGA: Sidang Kasus Arisan Online Japo Oknum ASN Bapenda Jateng, 3 Saksi Korban Tuntut Hukuman Maksimal

“Seluruh peserta arisan saling percaya, tidak ada jaminan atau syarat apa pun,” imbuh Wahyu.

Ia menyebut dalam persidangan jaksa tidak pernah mengungkapkan awal mula pelaksanaan arisan yang berjalan lancar dan para pesertanya telah memperoleh keuntungan.

Oleh karena itu, ia meminta hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Oknum ASN Bapenda Jateng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Japo, Begini Hasil Penyelidikannya

Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti beroleh dakwaan melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo) yang kerugiannya menurut dugaan mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan lantas melaporkan Yudhian ke pihak berwajib. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp