SEMARANG, beritajateng.tv – Dalam sehari, sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Semarang menggeruduk Pemprov Jawa Tengah dua kali. Siang hari mereka mendatangi Gubernuran. Sementara malam hari para orang tua beserta siswa berpindah ke kantor Disdikbud Jawa Tengah.
Pantauan beritajateng.tv, Kamis, 11 Juli 2024, puluhan orang tua beserta calon siswa yang mendaftar jalur prestasi menggunakan piagam Marching Band itu mendatangi kantor instansi tersebut sejak pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA: Tak Terima Putusan Piagam Palsu, Orang Tua Siswa SMPN 1 Semarang Geruduk Kantor Gubernur
Sebelumnya, mereka telah menggeruduk Pemprov Jawa Tengah di Kantor Gubernur Jateng, pada hari yang sama. Hasil audiensi yang mereka dapatkan saat itu ialah arahan menunggu putusan final yang akan Pemprov umumkan pada malam harinya.
Usai menunggu cukup lama, Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah pun menyampaikan putusan final atas nasib 69 calon siswa tersebut.
“Pada Kamis, 11 Juli 2024, telah berlangsung rakor pasca rilis piagam yang diragukan keabsahannya dalam kejuaraan Marching Band Malaysia International Virtual Band Championship 2024,” ujar Uswatun kepada puluhan orang tua siswa.
Pihaknya membeberkan, orang tua/wali menuntut 2 hal. Pertama, kata Uswatun, calon siswa yang piagamnya teranulir agar masuk ke daftar cadangan pada proses PPDB SMA/SMKN jalur prestasi.
Tuntutan kedua, katanya, piagam yang teranulir itu dapat mereka ganti dengan piagam lainnya. Alasan dari tuntutan kedua, menurut Uswatun, ialah orang tua merasa sebagai korban. Lantaran mereka mengklaim tak tahu jika piagam itu bermasalah.
Atas tuntutan itu, Uswatun tak bisa memenuhi kedua permintaan orang tua siswa.
Proses PPDB sudah berjalan sesuai sistem
Keputusan itu, Uswatun sebut, Pemprov rundingkan sejak siang, usai menemui orang tua dan siswa yang protes di Kantor Gubernur Jawa Tengah hingga malam hari.
“ Terhadap tuntutan itu, maka kebijakannya Pemerintah Provinsi Jateng tetap melaksanakan kebijakan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan PPDB SMAN dan SMKN tahun 2024/2025,” terang Uswatun di depan orang tua siswa.
Alasan mengapa Uswatun tak bisa mengabulkan tuntutan orang tua yang ingin anaknya masuk daftar cadangan tak lain karena penetapannya secara otomatis oleh sistem.
BACA JUGA: Gunakan Piagam Palsu, Masihkah 69 Siswa SMPN 1 Semarang Berpeluang Lolos PPDB?
“Terkait tuntuan orang tua CPD (Calon Peserta Didik) untuk ikut sertakan CPD yang tidak lolos dalam proses daftar ulang ke daftar cadangan tidak dapat kami penuhi. Sebab penetapan cadangan sudah tersistem pada seleksi PPDB, sehingga tidak dapat kami ubah,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya tak menyanggupi untuk dilakukannya penggantian piagam. Setali tiga uang dengan alasan pertama, proses PPDB sudah berjalan sesuai dengan sistem.
Terlebih, ujar Uswatun, tahapan verifikasi berkas termasuk piagam atau sertifikat sudah selesai.
“Piagam penghargaan yang diragukan keabsahannya tetap dianulir dan tidak diperhitungkan nilainya sebagai komponen penambahan nilai akhir pada jalur prestasi. Tidak dapat orang tua ganti dengan piagam penghargaan lainnya, karena tahapan verifikasi telah selesai,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





