Hukum & Kriminal

Sudah Tunjuk Pimpinan Sidang Banding Aipda Robig, Polda Jateng: Jadwalnya Sekitar Maret-April 2025

×

Sudah Tunjuk Pimpinan Sidang Banding Aipda Robig, Polda Jateng: Jadwalnya Sekitar Maret-April 2025

Sebarkan artikel ini
Berkas PPDS | Brigadir Ade Kurniawan | polisi polda jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka dalam kasus penembakan Gamma (17), kini memasuki tahap lanjutan. Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menentukan pimpinan sidang untuk menangani proses ini.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa sekretariat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menyerahkan dokumen ke Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Kapolda Jateng pun telah memberikan persetujuan dengan menandatangani dokumen tersebut.

BACA JUGA: Sidang Banding Aipda Robig Segera Berlangsung, Ini Harapan Keluarga Korban

“Dokumen sidang etik banding telah Bapak Kapolda tandatangani,” ungkap Artanto, belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa Kapolda menunjuk Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Johanes Setiawan, sebagai pimpinan sidang. Keputusan ini sudah disahkan pada 31 Januari 2025 lalu.

“Pimpinan sidang telah ditetapkan, kini kita menunggu jadwal persidangan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Dua Polisi Pemalak Sejoli di Semarang Kini dalam Tahanan di Polda Jateng, Berbagi Sel dengan Aipda Robig

Sidang banding tersebut memiliki batas waktu 30 hari kerja. Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kesiapan pimpinan sidang sebelum jadwal keluar.

“Kami terus mengawasi perkembangannya. Waktu sidang terhitung 30 hari kerja tanpa termasuk akhir pekan, jadi perkiraan berlangsung pada Maret atau April,” jelasnya.

Di sisi lain, berkas perkara sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak jaksa.

BACA JUGA: Polda Jateng Terima Memori Banding Aipda Robig, Kapan Sidang Berlangsung? Ini Kata Polda Jateng

“Kami menanti keputusan jaksa. Jika dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P21,” ujarnya.

Setelah P21 keluar, tersangka serta barang bukti akan bergeser ke jaksa untuk tahapan selanjutnya.

“Proses berikutnya akan berjalan setelah jaksa menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas perkara ini,” tandas Artanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp