Hukum & Kriminal

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak

×

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Sidang Etik Robig
Anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat akan mengikuti sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.

Ia terkena sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-undang Perlindungan Anak.

Informasi tersebut sebagaimana penuturan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.

“Robig terjerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Artanto, Selasa, 17 Desember 2024.

BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?

Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, juga mengonfirmasi bahwa Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, 29 November 2024.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin “Petir”, berharap agar tersangka mendapat hukuman maksimal.

Ia menilai bahwa penggunaan UU Perlindungan Anak sudah tepat untuk kasus ini karena korban adalah seorang anak.

BACA JUGA: Tindak Lanjuti Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, Aipda Robig Beroleh 21 Hari Susun Memori Banding

“UU Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana yang lebih berat dan harus menjadi dasar hukum utama,” tegas Zainal.

Zainal menambahkan bahwa keluarga korban menginginkan tegaknya keadilan dengan memaksimalkan ancaman pidana.

“Ini bukan hanya kasus pembunuhan, tapi juga melibatkan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ancaman hukumannya tidak hanya 15 tahun, tetapi bisa bertambah dengan denda,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat. Proses hukum terhadap Aipda Robig kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp