Selain melakukan penertiban tata kelola, BGN bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyepakati penguatan serapan telur dan daging ayam melalui pengaturan menu MBG.
Syahdana mengatakan selama ini terdapat perbedaan pola menu antar-SPPG. Sebagian dapur MBG menyajikan telur dan ayam dua kali dalam sepekan, namun sebagian lainnya hanya satu kali.
“Selama ini per SPPG ada yang menyajikan menu telur dan daging ayam dua kali dalam seminggu, ada juga yang hanya satu kali,” ujarnya.
Sebab itu, seluruh SPPG dan yayasan mitra di Jawa Tengah kini wajib menyajikan menu telur dan daging ayam minimal dua kali dalam seminggu.
“Maka dengan komitmen bersama ini, dalam melakukan stimulus intervensi stabilisasi harga, kita sampaikan kepada seluruh SPPG dan yayasan mitra agar menyajikan menu tersebut minimal dua kali per minggu. Termasuk daging ayam juga,” jelas dia
Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga membantu menjaga harga komoditas peternakan di tingkat petani dan peternak.
“Dampaknya tentu saja karena kondisi harga telur saat ini masih terkesan turun atau anjlok. Maka dengan intervensi SPPG yang membeli atau menyiapkan menu telur dan daging ayam, harapannya harga komoditas ini kembali terkendali,” katanya.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur Jateng, BEM Undip Tuntut Evaluasi MBG-Hak Petani
Syahdana menambahkan, asosiasi peternak memperkirakan kebijakan tersebut mampu menyerap sekitar 7 hingga 10 persen produksi telur dan daging ayam di Jawa Tengah.
“Otomatis terserap. Bahkan tadi hitung-hitungan dari asosiasi menyebut langkah ini mampu menyerap sekitar 7 sampai 10 persen produksi telur dan daging ayam di Provinsi Jawa Tengah,” tandas Syahdana. (*)
Editor: Farah Nazila





