SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Gizi Nasional (BGN) mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah akibat pelanggaran tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah pembelian bahan baku, termasuk telur dan daging ayam, di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang pemerintah tetapkan.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN Tengku Syahdana mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan tata kelola SPPG secara nasional memanfaatkan masa libur sekolah.
“Ini momentum kita karena pas waktunya liburan peserta didik. Tentu saja kita melakukan standardisasi tata kelola SPPG di seluruh Indonesia,” ujar Tengku usai rapat lanjutan penyerapan telur dan daging ayam untuk program MBG di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia memastikan, BGN tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan peternak maupun mengganggu rantai pasok program MBG.
“Sehingga nantinya kalau ada kejadian-kejadian tadi. Yang ada monopoli, kemudian ada harga di bawah HAP dan sebagainya, itu kita tertibkan,” tegas Syahdana.
BACA JUGA: Peternak Ayam Petelur Jateng Protes Ada Dapur MBG Beli Telur Rp21 Ribu per Kg, Padahal Harga Acuan Pemerintah Rp26.500
Pernyataan Syahdana tersebut muncul usai asosiasi peternak ayam petelur Jawa Tengah mengeluhkan adanya SPPG yang membeli telur dengan harga Rp21 ribu hingga Rp22 ribu per kilogram.
Padahal, harga acuan pembelian telur yang pemerintah sepakati dalam rapat tersebut berada di angka Rp26 ribu per kilogram.
Menanggapi hal itu, Tengku mengakui BGN telah menerima berbagai laporan serupa dari sejumlah daerah. Menurutnya, laporan tersebut kini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG sebelum tahun ajaran baru kembali berjalan.
“Aduan-aduan itu kita terima semua. Sambil berproses, momentum libur ini kita benahi semua. Apalagi dengan stabilisasi harga, ini menjadi momentum agar semuanya taat dengan juknis yang BGN terbitkan,” terang Syahdana.





