Besarnya nilai tunggakan PKB di Kota Pekalongan tersebut berdampak terhadap realisasi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Dari penerimaan PKB, daerah menerima dana bagi hasil sebesar 30 persen.
Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Hariyanto Bachrudin mengatakan, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan dan imbal baliknya tak bisa langsung didapat. Meski begitu, pendapatan dari pajak dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan dan hasil pembangunan nantinya akan dirasakan masyarakat.
“Jadi pajak yang dibayarkan tidak akan muspro, tak akan sia-sia. Nantinya akan kembali ke kita juga,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Bambang menjelaskan, pendapatan Pemprov Jateng berasal dari 3 klaster. Yaitu pajak, retribusi, dan deviden BUMD. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan wujud darma bakti, wujud loyalitas, dan partisipasi kepada negara. Dia berharap acara sosialisasi tersebut juga ditindaklanjuti dengan getok tular.
Menurutnya, agar target pendapatan pajak tercapai, UPPD perlu meningkatkan inovasi pelayanan. DPRD Jateng sendiri siap memberikan dukungan anggaran agar setiap UPPD menciptakan terobosan.
“Seperti di UPPD Kota Pekalongan ini yang membuka layanan Samsat malam hari. Kami mendorong UPPD untuk jemput bola dan mempermudah pelayanan,” ujarnya.
Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih mengatakan, dana bagi hasil yang diterima Pemkot Pekalongan dari pajak kendaraan bermotor tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pemkot Pekalongan pernah menerima dana bagi hasil dari PKB sebesar Rp 19 miliar dan meningkat menjadi Rp 24 miliar pada 2021.
Dengan peningkatan tersebut, pada tahun ini Pemkot Pekalongan memproyeksi akan menerima dana bagi hasil dari PKB sebesar Rp 26 miliar.
“Namun, hingga bulan ini realisasinya agak kurang. Kami baru menerima Rp 17 miliar,” tandasnya.





