SEMARANG, beritajateng.tv – Jelang hari terakhir Pj Gubenur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menjabat, puluhan buruh asal Jepara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 17 Februari 2025.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah itu tak terima lantaran Nana Sudjana melakukan revisi terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/5 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.
Adapun surat itu Nana tandatangani pada Senin, 10 Februari 2025 lalu. Sekretaris FSPMI Jawa Tengah, Lukman Nur Hakim, menyebut Nana Sudjana memutuskan penurunan UMSK yang cukup tinggi dalam SK tersebut.
“Dalam lampiran surat itu, ada perubahan terkait nilai UMSK. Sektor 1 ada [pengurangan] 13 persen, sektor 2 pengurangan 10 persen, sektor 3 pengurangan 7 persen,” ungkap Lukman saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela unjuk rasa.
Dengan adanya SK perubahan itu, kata Lukman, UMSK sektor 1 hanya mengalami kenaikan 3,5 persen, sektor 2 sebesar 2,5 persen, dan kenaikan terkecil ada pada sektor 3 yakni hanya 1,5 persen.
Tak ada surat tembusan ke pewakilan buruh soal revisi UMSK Jepara
Lukman mengaku tak ada surat tembusan yang ditujukan kepada Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh, baik di tingkat Kabupaten Jepara maupun Provinsi Jawa Tengah. Ia menduga, revisi SK tersebut hanya melibatkan pengusaha saja.
“Sikap dari Pemprov Jateng menunjukkan tidak ada kepastian hukum. Kawan serikat kerja juga tidak diakomodir terkait bagaimana usulan angka yang layak bagi kawan pekerja, hanya mengakomodir usulan pengusaha yang ada di kabupaten,” ucap dia.
Padahal, kata Lukman, buruh di Jepara sudah menerima bayaran sesuai dengan SK sebelum revisi.
BACA JUGA: Asah Layanan Publik, Kemenag Jepara Gandeng Bank Jateng Tingkatkan Budaya Pelayanan Prima
“Perubahan dilakukan 10 Februari, yang mana tanggal itu kawan-kawan terdampak revisi UMSK sudah dibayarkan gajiannya bulan Januari berdasarkan SK 561 atau SK lama. Tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkap Lukman.
Pihaknya sangat menyangkan keputusan Nana Sudjana terhadap revisi SK terkait UMSK tersebut.
“Besok adalah hari terakhir Pj Nana, justru beliau mengeluarkan kebijakan yang bikin gak kondusif, ini akan berdampak pada pemerintahan selanjutnya,” pungkas Lukman.
UMSK Jepara sebelum dan sesudah SK revisi Nana Sudjana
Revisi UMSK itu termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/5 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah sebelumnya.
SK tersebut mengubah SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, tandatangani pada Desember 2024 lalu.
Berikut ini besaran UMSK Jepara 2025 usai adanya revisi dari Pj Gubernur Jateng:
– Sektor 1
Semula: Rp2.949.553
Setelah revisi: Rp2.701.582
Berkurang: Rp247.971
BACA JUGA: Tunjang Layanan Kesehatan, Bank Jateng Serahkan Bantuan Mobil Operasional ke RSUD Rehatta Jepara
– Sektor 2
Semula Rp2.871.246
Setelah revisi: Rp2.675.450
Berkurang: Rp195.796.
– Sektor 3
Semula Rp2.792.940
Setelah revisi: Rp2.636.325
Berkurang: Rp156.588 (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





