Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMKN 4 Semarang. Vonis tersebut hakim sampaikan dalam sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025.
BACA JUGA: Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang
Saat membacakan vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, mengungkap Robig terbukti menembak korban yang saat kejadian masih di bawah umur. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto






