Hukum & KriminalVideo

Video Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah

×

Video Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainudin, terdakwa penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17), siswa SMKN 4 Semarang. Vonis tersebut hakim sampaikan dalam sidang pada Jumat, 8 Agustus 2025.

BACA JUGA: Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Gamma Pecah di Ruang Sidang

Saat membacakan vonisnya, Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, mengungkap Robig terbukti menembak korban yang saat kejadian masih di bawah umur. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp