SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kembali bergulir dengan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah berhasil lolos SKD, peserta akan menjalani SKB yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Namun, beberapa instansi pusat juga menerapkan tes tambahan di luar CAT sebagai bagian dari SKB sesuai kebutuhan posisi.
BACA JUGA: Viral Pengantin Baru Ikut Tes CPNS Bikin Ngakak, Pagi Nikah Siang Tes CPNS
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, instansi pusat memiliki fleksibilitas untuk menerapkan SKB dengan sistem CAT maupun non-CAT.
Tes non-CAT tidak menggunakan perangkat komputer BKN dan dapat melibatkan berbagai metode penilaian lainnya. Perbedaan ini bertujuan untuk menilai kompetensi bidang yang sesuai dengan standar pekerjaan.
Instansi pusat diperbolehkan menyelenggarakan hingga tiga jenis tes tambahan untuk setiap jabatan.
BACA JUGA: Mau Tau Peluangmu Lolos CPNS? Simak Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB
Jika ada tes tambahan di luar CAT, bobot nilai kumulatifnya mencapai maksimal 50% dari nilai SKB. Apabila terdapat wawancara, bobot nilai wawancara tersebut paling tinggi 10% dari total nilai SKB.
Di tingkat instansi daerah, SKB juga menggunakan sistem CAT, tetapi untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus, dapat diterapkan satu jenis tes tambahan.
Tes tambahan itu tidak berupa wawancara dan memiliki bobot maksimal 40% dari nilai SKB keseluruhan, sementara bobot minimal nilai SKB berbasis CAT adalah 60%.
BACA JUGA: Tahapan Setelah Ujian SKD, Ini Kisi-Kisi dan Bobot Nilai SKB CPNS 2024 Terbaru
Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB non-CAT wajib menyusun pedoman khusus. Pedoman tersebut mencakup jenis tes, substansi penilaian, kompetensi penguji, bobot penilaian, sifat tes, dan aplikasi resmi untuk penilaian.
Dengan demikian, peserta CPNS 2024 dapat lebih memahami mekanisme penilaian SKB dan mempersiapkan diri dengan lebih baik agar berhasil dalam proses seleksi. (*)





