SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kembali bergulir dengan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah berhasil lolos SKD, peserta akan menjalani SKB yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Namun, beberapa instansi pusat juga menerapkan tes tambahan di luar CAT sebagai bagian dari SKB sesuai kebutuhan posisi.
BACA JUGA: Viral Pengantin Baru Ikut Tes CPNS Bikin Ngakak, Pagi Nikah Siang Tes CPNS
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, instansi pusat memiliki fleksibilitas untuk menerapkan SKB dengan sistem CAT maupun non-CAT.
Tes non-CAT tidak menggunakan perangkat komputer BKN dan dapat melibatkan berbagai metode penilaian lainnya. Perbedaan ini bertujuan untuk menilai kompetensi bidang yang sesuai dengan standar pekerjaan.
Instansi pusat diperbolehkan menyelenggarakan hingga tiga jenis tes tambahan untuk setiap jabatan.