SEMARANG, beritajateng.tv – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp2,4 triliun. Di sisi lain, tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Tengah dalam membayar pajak kendaraan baru mencapai 54 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan angka tunggakan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK dan tercatat dalam in audit tahun 2025 untuk pendapatan yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Yang tadi [tunggakan PKB] Rp2,4 triliun itu adalah in audit tahun 2025. Jadi hasil pemeriksaan BPK in audit-nya adalah tunggakan kita Rp2,4 triliun, itu untuk pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Provinsi,” kata Masrofi dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jateng, Jumat, 18 September 2026.
Masrofi menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah saat ini berada di angka 54 persen.
BACA JUGA: Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB dan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun
Angka tersebut masih berada di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tingkat kepatuhannya sekitar 67-68 persen. Meski demikian, berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, Jawa Tengah menempati peringkat kedua yang paling patuh bayar pajak.
“Kita menempati ranking dua berdasarkan hasil survei dari Jasa Raharja Pusat. Sedangkan provinsi-provinsi yang lain di bawah Provinsi Jawa Tengah. Alhamdulillah kita masih di ranking dua yaitu 54 persen,” imbuh Masrofi
Masrofi tak menampik bahwa angka kepatuhan 54 persen menunjukkan masih banyak masyarakat Jawa Tengah yang belum membayar pajak kendaraan.
“Tapi 54 persen ini kan berarti hampir separuhnya sendiri yang tidak membayar pajak,” tuturnya.
Ada 17 Juta Kendaraan di Jateng, Hanya 11 Juta yang Aktif Membayar Pajak
Masrofi mengatakan, terdapat sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 11 juta kendaraan aktif membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dari 17 juta kendaraan yang beredar ini 11 juta yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak kita itu tinggi,” kata Masrofi.
Dari total kendaraan tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat mencapai sekitar 20 persen.
“Jadi kalau dalam sisi tunggakan pajak itu yang paling banyak itu karena persentasenya itu 80 persen, berarti yang paling banyak adalah tunggakan dari pajak kendaraan bermotor untuk roda dua,” tutur Masrofi.
BACA JUGA: Semarang Andalkan Pajak Restoran untuk Genjot PAD, Realisasi Tembus Rp1,99 Triliun
Jika Ditambah Opsen Kabupaten/Kota, Tunggakan Capai Rp3,3 Triliun
Selain tunggakan PKB yang menjadi pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,4 triliun, terdapat pula tunggakan pada bagian opsen yang diberikan kepada kabupaten/kota. Masrofi menyebut tunggakan opsen tersebut mencapai sekitar Rp900 miliar.
“Sedangkan opsennya yang diberikan kepada kabupaten/kota tunggakannya sekitar Rp900 miliar. Jadi kalau dijumlah Rp2,4 triliun tambah Rp900 miliar berarti Rp3,3 triliun,” katanya.
Dengan demikian, total tunggakan yang berkaitan dengan PKB, baik untuk pendapatan provinsi maupun pendapatan kabupaten/kota melalui opsen, mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
Tingginya tunggakan tersebut menjadi perhatian Bapenda Jateng sebab pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali digunakan untuk pembangunan.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Semarang Bantu Pemkab Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah
Ia menegaskan, penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung pembangunan di Jawa Tengah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sektor lainnya.
“Maka tentu saja ini yang perlu kita turunkan agar bagaimana masyarakat itu kembali patuh, kembali membayar pajak kendaraan bermotor, karena apapun yang dihasilkan pajak-pajak dari masyarakat itu akan kembali ke masyarakat,” jelas Masrofi.
“Dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan-pembangunan yang ada di Jawa Tengah berupa infrastruktur, pembangunan pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Tanpa pembayaran pajak dari masyarakat itu tentu saja tidak bisa dilaksanakan pembangunan secara maksimal,” imbuh Masrofi.
BBNKB Jateng Bergerak Naik, Target 2026 Diproyeksi Capai 93-94 Persen
Di tengah persoalan tunggakan PKB, Masrofi menyebut penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jawa Tengah bergerak naik pada 2026.
Ia mengatakan, capaian BBNKB pada 2025 hanya sekitar 68 persen dari target. Sementara hingga akhir Agustus 2026, capaian BBNKB telah mencapai sekitar 63 persen.
“BBNKB-nya kita bergerak naik berarti masyarakat tahun 2026 ini banyak juga yang membeli kendaraan bermotor,” katanya.
Masrofi optimistis capaian BBNKB pada akhir 2026 dapat mencapai sekitar 93-94 persen dari target. “Sehingga optimis nanti sekitar akhir tahun itu bisa tercapai 93-94 persen. Jadi lebih besar daripada tahun yang lalu,” tandasnya.
Sebagai informasi, realisasi PKB hingga September 2026 mencapai Rp2,5 triliun atau sekitar 57 persen dari total target Rp4,2 triliun. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





