SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan memperketat penggunaan kendaraan dinas menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan yang bersifat prioritas. Sementara aktivitas nonprioritas diminta memanfaatkan cara lain yang lebih efisien.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan seluruh kendaraan operasional pemerintah memang diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap penyesuaian harga yang pemerintah pusat tetapkan otomatis memengaruhi biaya operasional kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Semarang.
“Kalau ada kenaikan harga BBM, pemerintah daerah tetap membeli sesuai harga yang telah pemerintah tetapkan. Begitu juga jika harganya turun. Ketentuannya memang kendaraan operasional pemerintah wajib menggunakan BBM nonsubsidi,” ujar Ngesti di Ungaran, Sabtu, 20 Juni 2026.
BACA JUGA: Segini Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetangga, Cek Buruan
Ia menjelaskan, menyusul penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang berlaku sejak 10 Juni 2026, Pemkab Semarang akan menghitung kembali kebutuhan anggaran operasional kendaraan dinas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Meski demikian, Ngesti menegaskan kebijakan efisiensi sebenarnya sudah lebih dulu di terapkan. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah di minta mengendalikan penggunaan anggaran, termasuk membatasi pemakaian kendaraan dinas.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas harus lebih selektif dalam melaksanakan perjalanan dinas. Kegiatan yang tidak mendesak atau bukan prioritas diminta dikurangi sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja pemerintah daerah.
“Untuk kegiatan yang sifatnya bukan prioritas, kami minta seluruh pimpinan OPD tidak memberikan izin penggunaan kendaraan dinas,” tegasnya.
BACA JUGA: Barcode BBM Subsidi Bermasalah, Organda Keluhkan Operasional Angkutan Terganggu
Bupati menambahkan, kendaraan dinas tetap akan di prioritaskan untuk mendukung pelayanan publik. Karena itu, kendaraan operasional dalam pelayanan kepada masyarakat tetap di optimalkan meskipun biaya operasional meningkat akibat kenaikan harga BBM nonsubsidi.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kendaraan operasional yang menunjang pelayanan publik tetap kami optimalkan agar pelayanan berjalan maksimal,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





