Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNews UpdatePolitik

Belasan ASN dan Perangkat Desa di Blora Dilantik Jadi Petugas Adhoc KPU

×

Belasan ASN dan Perangkat Desa di Blora Dilantik Jadi Petugas Adhoc KPU

Sebarkan artikel ini
PelantikanPetugas Adhoc KPU Blora. /Foto: Heri P.

BLORA, 4/1 (Beritajateng.Tv) – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ikut dilantik menjadi petugas adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mereka dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bersama dengan 80 orang PPK lainnya dari 16 Kecamatan di Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023).

Ketua KPU Blora Muhammad Hamdun menegaskan didalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tidak ada larangan tentang Profesi tertentu untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

“Di UU Pemilu itu aturannya tegas, yang dilarang menjadi penyelenggara Pemilu itu adalah anggota atau pengurus Partai Politik. Kecuali yang sudah mundur dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” jelas Hamdun, Rabu (3/1/2023).

Ditambahkan Hamdun jumlah yang dilantik menjadi anggota PPK saat ini per Kecamatan ada 5 orang dikalikan 16 Kecamatan ada 80 orang.

“Ada yang ASN, P3K, Perangkat Desa, ada juga PNS. ASN antara 7 – 8, kalau perangkat itungan kami ada 9-10. Itu tersebar di masing masing Kecamatan,” imbuhnya.

Soal DKPP mengatakan bahwa petugas adhoc penyelenggara Pemilu baik di PPK maupun di Panwaslu Kecamatan tidak boleh merangkap jabatan sesuai pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu, Handun menyampaikan bahwa KPU bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan