Hukum & Kriminal

Dari Nominal Ceban hingga Pemain Masih Bocah, Ini Deretan Fakta Temuan Satgas Pemberantasan Judol

×

Dari Nominal Ceban hingga Pemain Masih Bocah, Ini Deretan Fakta Temuan Satgas Pemberantasan Judol

Sebarkan artikel ini
Satgas Judi Online

SEMARANG, beritajateng.tv – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah memaparkan hasil rakor tingkat menteri terkait Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Rapat ini merupakan pertemuan perdana setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online ditandatangani pada Jumat, 14 Juni 2024, dengan Ketua Satgas adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Satgasnya Menko PMK Muhadjir Effendy.

Berikut ini beberapa hasil temuan penting dari Satgas Pemberantasan Judi Online.

BACA JUGA: Awas Rungkad! Kecanduan Judol Bisa Ludeskan Seisi Rumah, Pakar: Lebih Bahaya dari Judi Face to Face

Deretan fakta temuan Satgas Pemberantasan Judi Online

1. Nominal judi online mulai Rp10 ribu hingga Rp40 miliar

Menko Polhukam mengungkapkan bahwa nominal yang dikeluarkan oleh pemain judi online di Indonesia sangat bervariasi. Transaksi terbagi menjadi dua klaster, yaitu menengah ke bawah dan menengah ke atas.

Klaster menengah ke bawah memiliki nominal transaksi antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan klaster menengah ke atas berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp40 miliar.

2. Pelaku judi online 80% menengah ke bawah, 80 ribu anak di bawah 10 tahun

Satgas tersebut juga mengungkap bahwa banyak pelaku judi online yang masih anak-anak. Data menunjukkan bahwa 2 persen dari pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, totalnya mencapai 80 ribu anak.

Selain itu, ada juga pelaku berusia 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440 ribu, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen atau 520 ribu, dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000.

Usia di atas 50 tahun mencapai 34 persen atau sekitar 1.350.000 orang. Mayoritas pelaku, yaitu 80 persen, berasal dari kalangan menengah ke bawah.

BACA JUGA: Situs Judol Menjamur Lantaran Banyak Peminat, Sosiolog: Masyarakat Indonesia Pengen Cepat Kaya

3. Praktik jual beli rekening untuk judi online

Praktik jual beli rekening juga terdapat dalam aktivitas judi online. Modus operandi melibatkan pelaku yang mendatangi desa-desa untuk membuka rekening secara online dengan bantuan korban.

Setelah pembukaan rekening, akun tersebut berpndah tangan kepada pengepul untuk kemudian mereka jual ke bandar judi online.

4. Modus top up game online terafiliasi judi online di minimarket

Ada juga temuan modus operandi di mana judi online tersamarkan melalui top up game online di minimarket. Modus ini melibatkan pembelian pulsa atau top up yang bisa untuk judi online.

Satgas akan menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online untuk mencegah penyalahgunaan ini.

5. Ada situs judi online numpang server website Pemda

Temuan lain menunjukkan bahwa situs pemerintah daerah tersusupi situs judi online melalui backdoor atau pintu belakang yang sang hacker pasang.

Satgas akan berupaya menutup celah ini untuk mengamankan server milik pemerintah dari penyalahgunaan oleh para hacker.

Demikian deretan fakta penting dalam hasil temuan Satgas Pemberantasan Judi Online pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp