Hukum & Kriminal

Diduga Jadi Calo Bintara Polri, 2 Eks Anggota Polda Jawa Tengah Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

×

Diduga Jadi Calo Bintara Polri, 2 Eks Anggota Polda Jawa Tengah Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah menurut dugaan terlibat skandal suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Mereka didakwa menerima total Rp2,6 miliar dari calon polisi yang ingin lolos dalam seleksi.

Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar menyampaikan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 17 Desember 2024.

BACA JUGA: Bertemu di Sidang Etik, Aipda Robig Sama Sekali Tak Sampaikan Maaf ke Keluarga Gamma

Kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah sekaligus bagian Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” ujar Jehan.

BACA JUGA: Sempat Terhalangi Masuk Ruang Sidang Etik, Keluarga Gamma Tak Tahu Motif Penembakan Aipda Robig

Terdakwa Dwi Erwinta terlaporkan menerima suap sebesar Rp2,29 miliar dari enam calon Bintara. Jumlah uang suap bervariasi, mulai Rp280 juta hingga Rp450 juta per orang.

Di sisi lain, Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari seorang calon Bintara yang berharap bisa lolos.

BACA JUGA: Kenakan Seragam Lengkap dan Rompi Hijau “Patsus”, Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik

Kedua terdakwa menjanjikan pemantauan khusus terhadap proses seleksi para calon yang menyerahkan uang tersebut. Namun, tindakan mereka akhirnya terungkap dalam operasi tangkap tangan oleh Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022.

Akibat perbuatannya, para terdakwa terkena Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah berubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Video Kompolnas Komentari Sidang Etik Aipda Robig yang Ketat dan Tertutup

Sidang pimpinan Hakim Ketua R. Hendral memutuskan untuk menunda proses selanjutnya hingga pekan depan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp