SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan telah meminta pelaksanaan Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) dievaluasi secara total dan menyeluruh.
Imbauan tersebut disampaikan MUI Kabupaten Pekalongan dalam rilis resminya setelah muncul sorotan terhadap salah satu penampilan dalam SKNC pada Kamis, 10 September 2026 malam, yang diduga mengandung ritual satanic.
Ketua Umum MUI Kabupaten Pekalongan Tajuddin Sholeh, mengatakan ritual satanik atau ajaran satanisme beserta penyerupaannya bertentangan dengan ajaran Islam.
Hal itu tertuang dalam Himbauan MUI Kabupaten Pekalongan Nomor 025/MUI/KAB-PKL/IX/2026 yang diterbitkan pada Senin, 14 September 2026.
“Ritual satanic (ajaran satanisme) atau sejenisnya dan penyerupaannya bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar Sholeh dalam imbauan resmi yang beritajateng.tv terima Selasa, 15 September 2026.
Dalam imbauannya, MUI Kabupaten Pekalongan meminta panitia, penyelenggara, serta pihak terkait melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap kegiatan SKNC.
“Kepada Pemerintah Daerah dan Kepolisian pada setiap levelnya untuk memperketat perizinan dan pengawasan kegiatan yang mengundang keramaian, menggunakan fasilitas umum dan berpotensi menghadirkan kejahatan, pelanggaran norma agama dan kesusilaan,” tuturmya.
MUI juga meminta agar evaluasi dilakukan dengan mencermati kembali pelaksanaan kegiatan, khususnya setelah muncul sorotan terhadap penampilan yang diduga mengandung unsur ritual satanik.
Selain evaluasi terhadap penyelenggaraan SKNC, MUI mengingatkan agar kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan maupun pagelaran seni budaya tetap memperhatikan hukum, norma agama, kesusilaan, dan kepatutan.
“Mengimbau kepada masyarakat muslim untuk tidak mengadakan kegiatan hari besar Islam dengan acara atau kemasan yang berpotensi mengundang kemaksiatan, melanggar hukum, menghadirkan kejahatan dan melanggar norma agama, kesusilaan dan kepatutan,” kata Sholeh.
Tak hanya kepada panitia, MUI Kabupaten Pekalongan juga mengimbau pemerintah daerah dan kepolisian pada setiap level untuk memperketat perizinan serta pengawasan kegiatan yang mengundang keramaian.
Terlebih, kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan berpotensi menghadirkan kejahatan maupun pelanggaran norma agama dan kesusilaan.





