Jateng

Dishub Semarang Sikat Parkir Liar di Jalan Wolter Monginsidi, Empat Truk Langsung Ditindak

×

Dishub Semarang Sikat Parkir Liar di Jalan Wolter Monginsidi, Empat Truk Langsung Ditindak

Sebarkan artikel ini
Dishub Semarang Sikat Parkir Liar di Jalan Wolter Monginsidi, Empat Truk Langsung Ditindak
Petugas Dishub menertibkan parkir liar di Jalan Wolter Monginsidi Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Kota Semarang.

Penertiban ini sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan kendaraan parkir di bahu jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam operasi tersebut, petugas Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang menertibkan sedikitnya empat unit truk yang kedapatan parkir di kawasan larangan parkir. Kendaraan yang melanggar mendapat tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Staf Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Taufan, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat mengenai parkir yang mengganggu arus lalu lintas. Melalui kegiatan penertiban ini, kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi rambu larangan parkir dan menggunakan lokasi parkir yang telah tersedia,” ujarnya.

Menurut Taufan, kendaraan yang parkir di bahu jalan menjadi salah satu penyebab penyempitan ruas jalan. Kondisi tersebut berpotensi memicu kemacetan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalur dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat.

“Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.

BACA JUGA: Viral Jukir Tarik Parkir Rp10.000 Tanpa Karcis di Simpang Lima, Dishub Ancam Cabut Izin Jika Terulang 

Ia menegaskan, penertiban parkir liar merupakan bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Semarang. Dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

Pihaknya juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa di lapangan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah tersedia. Dengan begitu, arus lalu lintas tetap lancar dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp